Beranda Headline DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah

DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah

52
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh fraksi dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja merupakan bentuk komitmen DPR untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panja,” tegas Habiburokhman.

Panja nantinya akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru. DPR berharap pengawasan tersebut dapat memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.

Habiburokhman juga memastikan Panja bekerja secara terbuka dan independen. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR harus berjalan maksimal agar koordinasi antarpenegak hukum tetap berada di jalur yang benar.

Pembentukan Panja dilakukan di tengah bergulirnya penyidikan yang menyeret Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, mengingat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Sementara itu, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, sejumlah dokumen dan telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini