Beranda PALI Operasional RAM Sawit PT Inti Agro Makmur di Prabu Menang Dipertanyakan, Kades...

Operasional RAM Sawit PT Inti Agro Makmur di Prabu Menang Dipertanyakan, Kades Sebut Tak Ada Izin

155
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Aktivitas pengelolaan dan penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan PT Inti Agro Makmur di Desa Prabu Menang memicu polemik di tengah masyarakat. Operasional tempat penimbangan dan penampungan hasil sawit (RAM) milik perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang diperlukan.

Kepala Desa Prabu Menang, Eko, mengatakan hingga saat ini pihak desa tidak pernah menerima pengajuan maupun menerbitkan izin terkait operasional RAM sawit yang dijalankan perusahaan di wilayahnya.

“Hingga saat ini tidak ada izin RAM yang dikeluarkan atau tercatat di kantor desa untuk aktivitas operasional tersebut. Yang kami ketahui hanya izin usaha atau izin jual beli. Untuk izin RAM, kami tidak mengetahui dan belum ada kejelasan dari pihak manajemen terkait dasar hukum aktivitas mereka di wilayah kami,” ujar Eko saat dimintai keterangan oleh media.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional RAM sekaligus keabsahan aktivitas tata niaga tandan buah segar (TBS) yang berlangsung di lokasi tersebut.

Sejumlah pihak menilai, apabila fasilitas penampungan maupun jembatan timbang tersebut memang belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka aspek legalitas kegiatan perdagangan TBS di lokasi itu perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Secara umum, kegiatan penampungan dan perdagangan hasil perkebunan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Perizinan tersebut bertujuan menjamin kepastian hukum, transparansi dalam transaksi, akurasi penimbangan, serta pemenuhan kewajiban administrasi dan retribusi sesuai ketentuan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak broker maupun manajemen PT Inti Agro Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin operasional RAM tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan.

Investigasi dan verifikasi terhadap dokumen perizinan oleh instansi terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas operasional dan tata niaga kelapa sawit di wilayah Desa Prabu Menang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini