Beranda Ogan Kemering Ilir Imbauan Kapolres OKI: Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Imbauan Kapolres OKI: Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

51
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Memasuki musim kemarau, risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan cenderung meningkat di berbagai wilayah Indonesia. Cuaca yang panas, curah hujan yang rendah, serta kondisi vegetasi yang mengering menjadi kombinasi yang membuat api lebih mudah muncul dan cepat menyebar. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini.

Imbauan tersebutlah yang gencar disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H.,M.H., dalam berbagai kesempatan baik secara tatap muka langsung dengan masyarakat, berbagai flatform Medsos maupun secara tertulis melalui surat edaran.

Menurut Kapolres OKI, saat musim kemarau, kadar air di dalam tanah, rumput, semak, dan dedaunan menurun drastis. Vegetasi yang kering berubah menjadi bahan bakar alami yang sangat mudah terbakar.

“Sedikit percikan api kecil, baik yang berasal dari puntung rokok, pembakaran sampah, maupun aktivitas lain yang menggunakan api terbuka, dapat memicu kebakaran yang meluas dalam waktu singkat” ujar Kapolres OKI. Selasa (21/07/2026).

Kapolres OKI pun melanjutkan, angin yang bertiup cukup kencang pada musim kemarau juga memperbesar potensi penyebaran api. Bara api dapat terbawa angin ke area lain yang dipenuhi rumput atau semak kering, sehingga titik api baru muncul di beberapa lokasi sekaligus.

“Kondisi inilah membuat proses pemadaman sering kali menjadi lebih sulit, terutama jika kebakaran terjadi di daerah yang sulit dijangkau kendaraan pemadam, seperti daerah terbuka seperti rawah maupun lahan perkebunan” jelas Kapolres OKI.

Kapolres OKI juga menjelaskan, selain faktor alam, aktivitas manusia masih menjadi penyebab utama kebakaran lahan.

“Praktik membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah tanpa pengawasan, hingga meninggalkan api unggun yang belum benar-benar padam merupakan beberapa penyebab yang kerap memicu kebakaran. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh” jelas Kapolres OKI.

Dampak kebakaran lahan tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Asap hasil kebakaran mengandung partikel halus yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit paru-paru atau jantung. Selain itu, asap pekat dapat mengurangi jarak pandang sehingga mengganggu aktivitas transportasi darat maupun udara.

“Untuk itulah mengapa Karhutla tiap tahunnya selalu menjadi fokus utama bagi kita semua, mengingat banyaknya dampak negatif secara menyeluruh bagi masyarakat mulai dari segi keselamatan, ekonomi, kesehatan hingga pada rusaknya ekosistem dan tentu saja dalam jangka panjang akan berkontribusi perubahan iklim” terang Kapolres OKI.

Berdasarkan pertimbangan tersebutlah Kapolres OKI selalu mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga lingkungan dan meminta untuk bersama-sama dalam mewaspadai kebakaran hutan dan lahan.

Adapun isi imbauan tersebut adalah:

– Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

– Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke Kepolisian atau aparat setempat.

– Tidak membuang puntung rokok sembarangan di sembarang tempat.

– Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.

– Hindari membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres OKI pun tidak lupa menyampaikan sanksi bagi yang melanggar yaitu bisa di kenai Pasal 108: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemerintah telah mengatur tegas tentang pelanggaran terhadap pembakaran lahan sanksinya sangat berat mulai dari ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar” tegas Kapolres OKI.

Akhirnya ia pun berharap dengan adanya imbauan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga lingkungan dengan baik hindari segala perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Permasalahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama, mencegah lebih baik dari pada mengobati, untuk itu mari kita selalu bersinergi untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan mari kita wujudkan Kabupaten OKI bebas asap tahun 2026 ini” tutup Kapolres OKI. Eko Rubiyanto. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini