JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Putusan ini menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen yang wajib mendapat perlindungan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah, sehingga penghangusan tanpa perlindungan dinilai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak konsumen hingga habis dipakai, tanpa dibebani biaya tambahan maupun syarat perpanjangan masa aktif.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator telekomunikasi tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket, baik dengan fitur rollover maupun tanpa rollover, asalkan konsumen diberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota yang telah dibelinya.
Mahkamah juga menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun skema perlindungan lain yang menjamin hak konsumen. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Mereka menilai regulasi yang berlaku selama ini belum memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar.
Putusan MK tersebut dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi dan berpotensi mengubah kebijakan layanan paket data yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.



































