OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Asmar Wijaya menerbitkan surat edaran penting terkait percepatan pengusulan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Surat bernomor 600.2.1/355/PERKIM/2026 bertanggal 22 Juli 2026 ini ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten OKI.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Kabupaten OKI termasuk salah satu dari 174 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10/5186.A/SJ tanggal 10 Juli 2026 tentang Percepatan Pengusulan Calon Penerima Program BSPS, serta hasil Rapat Koordinasi Lanjutan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 22 Juli 2026 dengan Surat Undangan Nomor 600.10/3751/IJ.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Ir. H Asmar Wijaya, menyampaikan bahwa Program BSPS yang digulirkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini memiliki tujuan utama untuk melakukan perbaikan maupun rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara nasional.
“Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas hunian, kesehatan, kenyamanan, serta kesejahteraan keluarga di wilayah pedesaan maupun perkotaan” ujar Asmar. Senin (27/07/2026)
Mengingat urgensi dan keterbatasan waktu yang tersedia, Sekda Ir. H. Asmar Wijaya meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk segera bergerak aktif.
Adapun langkah-langkah yang diminta secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Para Camat diharapkan segera melakukan koordinasi teknis dengan para Kepala Desa, Lurah, serta unsur terkait di wilayah kerjanya untuk menghimpun data bakal calon penerima yang benar-benar memenuhi kriteria MBR dan syarat kelayakan yang telah ditetapkan.
2. Kepala Desa dan Lurah beserta perangkat daerah wajib melaksanakan pendataan sekaligus verifikasi langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan warga yang diusulkan benar-benar masuk kategori MBR dan menempati rumah yang tidak layak huni, lengkap dengan persyaratan administrasi sesuai format yang terlampir dalam surat.
3. Seluruh hasil pendataan beserta berkas kelengkapan dokumen harus disusun dan diserahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI menggunakan format baku yang telah disediakan.
4. Batas waktu penerimaan data usulan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI paling lambat pada hari Jumat, 31 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Seluruh kelengkapan dokumen administrasi, format proposal, serta panduan teknis lainnya telah disertakan dalam satu berkas lampiran surat tersebut.
“Demi tercapainya sasaran program yang tepat guna dan tepat sasaran, kami berharap perintah ini dapat segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bantuan ini sangat berarti bagi warga kita yang membutuhkan hunian yang layak dan sehat,” tegas Sekda Ir. H. Asmar Wijaya.
Diharapkan dengan adanya sinergi dan kerja sama yang cepat serta akurat dari seluruh pihak, program BSPS Tahun 2026 ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang membutuhkan. (Hendri)



































