Beranda Hukum & Kriminal Warga Betung Barat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres PALI

Warga Betung Barat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres PALI

45
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Seorang warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, bernama Epredi Bin Ali (33), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polres PALI. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya mengaku dituduh melakukan pencurian celengan tanpa bukti yang menurutnya cukup dan merasa mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Epredi mendatangi Rumah Singgah Aktivis pada Sabtu (25/7/2026) untuk menyampaikan kronologi sekaligus menunjukkan bukti laporan yang telah diterima pihak kepolisian.

Menurut keterangan Epredi, peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) ketika dirinya dipanggil ke Kantor Kepala Desa Betung Barat melalui seorang anggota Linmas desa.

“Ep kau agek jam setengah 4 disuruh kades datang ke kantor,” ujar Epredi menirukan pesan yang diterimanya.

Setelah memenuhi panggilan tersebut, Epredi mengaku mendapat pertanyaan dari Kepala Desa terkait hilangnya celengan milik seorang warga bernama Sam. Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya ditanya apakah mengambil celengan tersebut, karena barang yang diduga sebagai barang bukti disebut ditemukan di dekat rumahnya.

“Ngapo des manggel aku ke sini, ado masalah apo?” tanya Epredi.

Menurut pengakuannya, Kepala Desa kemudian menyampaikan bahwa Sam kehilangan celengan dan barang tersebut ditemukan di dekat rumahnya.

“Sam ni kehilangan celengan, teros BB celengan ado deket rumah kau, kau ngambek apo bukan yang ngambek celengan itu?”

Epredi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Aku idak ngambeknye,” jawabnya.

Meski mengaku Kepala Desa kemudian mengatakan, “Oh ya sudah kalau kamu tidak mengambilnya,” Epredi menyebut kejadian tersebut membuatnya merasa nama baiknya tercemar dan mengalami tekanan mental.

Merasa dirugikan, Epredi bersama keluarganya kemudian menempuh jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B1/249/VII/2026/SUMSEL/POLRES PALI tertanggal 25 Juli 2026, ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Epredi berharap laporannya dapat diproses secara profesional.

“Aku pengen minta kenyamanan kembali selama ini. Biar tenang lagi, jadi risih (takut) untuk keluar dewean (sendirian). Aku juga minta dengan aparat penegak hukum tolong sesepatnya diproses, supaya aku merasa aman lagi,” ujarnya.

Klarifikasi Kepala Desa

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Betung Barat, Rozali, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Rozali, pemanggilan Epredi dilakukan sebagai upaya meminta klarifikasi setelah adanya laporan kehilangan celengan milik warga bernama Sam. Ia menyebut informasi yang diterimanya saat itu menyebutkan barang yang diduga sebagai celengan ditemukan di dekat rumah Epredi.

Rozali menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak memiliki niat untuk menuduh maupun memojokkan Epredi. Bahkan, ia mengaku menyarankan Epredi membuat laporan kepada kepolisian agar memperoleh perlindungan hukum.

“Makanya Ebto (Epredi) untuk perlindungan kamu, lebih bagusnya kamu buat laporan juga. Supaya dari pihak korban juga tahu bahwa dia serius, tidak melakukan itu. Itu kan salah satu upaya aku sampai dengan dia buat laporan,” kata Rozali.

Selain menjelaskan perkara tersebut, Rozali juga mengungkapkan adanya peristiwa pencurian lain yang terjadi di Desa Betung Barat. Ia mengatakan, baru-baru ini terdapat rumah warga yang dibobol pencuri dengan barang yang diambil juga berupa celengan berisi uang.

“Terus kebakaran kemarin ada juga yang kemasukan rumah. Nah kemasukan rumah ini persis dengan yang itulah. Nah sekarang orangnya lah tahu, kita lagi pendalaman yang ini. Dan diambil juga celengan, tabung juga di rumah itu, ambil tabung juga dia. Ya tabung celengan, celengan duit,” jelasnya.

Menurut Rozali, pemerintah desa masih melakukan pendalaman terkait peristiwa pencurian tersebut dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan yang diajukan Epredi masih dalam penanganan Polres PALI. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini