PALI, KITOUPDATE.COM – Rumah Singgah Aktivis (RSA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama Tim Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan mengawal usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.
Koordinator Rumah Singgah Aktivis, Efran, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah ketentuan dalam Pergub yang dinilai perlu disempurnakan.
Menurutnya, Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 selama ini dianggap menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, sehingga diperlukan evaluasi dan revisi agar lebih selaras dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat di daerah.
Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, legislatif, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan warga dari wilayah yang terdampak.
Berdasarkan agenda yang telah disusun, beberapa pejabat dan tokoh yang dijadwalkan hadir antara lain:
- Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H.
- Asisten III Setda PALI, Haryono, S.H., M.H.
- Kabag Hukum Setda PALI, Hengki Irawan, S.H.
- Mantan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono.
Selain itu, hadir pula Ketua DPD PGK PALI Syafiallah, Koordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, serta Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih.
RSA juga mengundang perwakilan dari enam desa dan tiga kelurahan yang disebut terdampak oleh kebijakan tersebut, yaitu:
- Desa Talang Akar
- Desa Suka Damai
- Desa Suka Maju
- Desa Sungai Ibul
- Desa Karta Dewa
- Desa Tambak
- Kelurahan Talang Ubi Timur
- Kelurahan Talang Ubi Utara
- Kelurahan Handayani Mulya
Masing-masing wilayah akan diwakili oleh kepala desa atau lurah, Ketua BPD (untuk desa), serta perwakilan masyarakat.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Rumah Singgah Aktivis memfasilitasi transportasi pulang-pergi (PP) rute PALI–Palembang beserta konsumsi peserta selama kegiatan berlangsung.
Keberangkatan dijadwalkan dari Kantor Rumah Singgah Aktivis yang berlokasi di kawasan Golf Permai, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, mulai pukul 06.00 WIB.
Setibanya di Palembang, rombongan dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Hukum Pemprov Sumsel mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah poin yang menjadi usulan revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017, termasuk penyelarasan aspek hukum dan penyampaian pokok-pokok pikiran dari masyarakat Kabupaten PALI.
Koordinator RSA, Efran, menegaskan pihaknya berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal menuju penyempurnaan regulasi yang dinilai lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini adalah perjuangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat PALI. Kami berharap revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dapat menghasilkan kebijakan yang lebih memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Efran.
RSA berharap koordinasi tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga aspirasi masyarakat Kabupaten PALI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017. (Anies)



































