PALI, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah pabrik kelapa sawit yang diduga beroperasi di Kecamatan Talang Ubi tanpa mengantongi perizinan secara lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus pada Minggu (2/8/2026) sebagai bentuk keprihatinannya terhadap dugaan adanya aktivitas industri yang belum memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten PALI harus tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Firdaus menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagai unsur pimpinan DPRD, ia menyatakan tidak bisa tinggal diam apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
“Atas nama salah satu unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI, saya menyampaikan keprihatinan terkait adanya dugaan beroperasinya pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap, baik Amdal, izin lingkungan maupun izin usaha lainnya,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil demi menjaga wibawa pemerintah dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Dalam fungsi pengawasan ini kami tidak bisa diam. Negara ini negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apa pun modalnya, wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Republik Indonesia maupun di daerah kita,” tegasnya.
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Firdaus meminta Satpol PP Kabupaten PALI segera mengambil langkah konkret. Ia mengusulkan agar dilakukan sidak ke lokasi pabrik guna memeriksa seluruh dokumen legalitas operasional. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas produksi diminta dihentikan sementara melalui penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Firdaus juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum agar proses penindakan berjalan sesuai prosedur.
“Saya meminta dengan tegas kepada Satpol PP Kabupaten PALI sebagai penegak Peraturan Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara, dan berkoordinasi dengan DLH, DPMPTSP serta aparat penegak hukum apabila terbukti melanggar,” katanya.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa DPRD PALI tidak menolak kehadiran investor. Sebaliknya, pihaknya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan hukum justru dapat mencoreng citra iklim investasi Kabupaten PALI dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Kami di DPRD siap mendukung penuh pemerintah daerah. Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus taat aturan, berpihak kepada masyarakat, dan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai karena satu perusahaan yang melanggar, nama baik iklim investasi PALI menjadi rusak. Masyarakat Talang Ubi berhak hidup sehat dan nyaman,” pungkas Firdaus. (Anies)



































