OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara serentak melaksanakan kegiatan rekonsiliasi keuangan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang digelar di berbagai daerah, dengan fokus utama menyinkronkan, memverifikasi, dan memvalidasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOP PAUD).
Kegiatan pada tahap ini mencakup Wilayah Kerja 1, yang diikuti oleh seluruh satuan pendidikan PAUD yang berada dalam lingkup Kecamatan Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji Raya, dan Sungai Menang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten OKI dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan serta memastikan setiap alokasi dana pendidikan anak usia dini digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Refly, S.Sos., M.M. melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Desi Puspita, S.E., M.M. menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini merupakan langkah penting dan terencana guna menjamin pengelolaan anggaran di tingkat anak usia dini berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengelolaan keuangan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Setiap rupiah yang dikelola untuk anak-anak usia dini harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Rekonsiliasi ini adalah wujud pengawasan dan pembinaan agar pengelolaan dana BOP/BOSP PAUD semakin baik dari tahun ke tahun,” ujar Desi. Senin (03/08/2026).
Desi melanjutkan, adapun tujuan utama yang ingin dicapai melalui kegiatan rekonsiliasi ini meliputi beberapa aspek krusial, yaitu:
1. Transparansi Keuangan
Memastikan setiap dana BOP/BOSP PAUD yang diterima dan dikeluarkan tercatat dengan akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah.
2. Kesesuaian dengan Juknis Berlaku
Seluruh belanja barang, jasa, maupun kebutuhan operasional satuan pendidikan diperiksa agar tidak menyimpang dari aturan dan petunjuk teknis pengelolaan dana yang berlaku saat ini.
3. Kontrol Dini Sebelum Audit Resmi
Rekonsiliasi berfungsi sebagai langkah pencegahan dan pemeriksaan awal guna menemukan serta memperbaiki kekurangan administrasi lebih dini, sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Akurasi Data Dapodik
Menyelaraskan jumlah siswa, data pendidik, serta kondisi prasarana riil di lapangan dengan laporan keuangan yang dibuat. Kesesuaian data ini sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penentuan besaran alokasi bantuan pada tahap selanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, tim rekonsiliasi dari Dinas Pendidikan OKI meneliti secara cermat sejumlah dokumen dan laporan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan PAUD, antara lain:
– Buku Kas Umum (BKU)
Dokumen utama pencatatan seluruh transaksi keuangan masuk dan keluar yang dikelola oleh bendahara masing-masing satuan pendidikan.
– Nota dan Bukti Belanja
Dilakukan pencocokan langsung antara laporan pengeluaran dengan bukti fisik nota belanja, meliputi kebutuhan alat tulis, media pembelajaran, biaya operasional, hingga pembayaran insentif pendidik dan tenaga kependidikan.
– Kewajiban Perpajakan
Memastikan seluruh potongan pajak dari setiap transaksi belanja satuan pendidikan telah dipungut dan disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Belanja Aset
Menghitung dan mendata barang-barang hasil belanja yang masuk dalam kategori aset tetap maupun inventaris satuan pendidikan, sehingga tercatat sebagai kekayaan yang tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Agar kegiatan berjalan tertib, efisien, dan menyeluruh, Dinas Pendidikan OKI menyusun tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
– Pendampingan Klasikal
Sebelum memasuki tahap verifikasi tatap muka, operator maupun bendahara satuan pendidikan terlebih dahulu diberikan pembekalan teknis dan bimbingan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan yang benar, rapi, dan sesuai standar yang ditetapkan.
– Pembagian Wilayah Secara Zonasi
Mengingat jumlah satuan pendidikan yang cukup banyak, Dinas Pendidikan membagi pelaksanaan berdasarkan wilayah dan kecamatan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih fokus, terjadwal, dan efisien. Pada kesempatan ini, giliran Wilayah Kerja 1 yang meliputi Kecamatan Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji Raya, dan Sungai Menang.
– Penyelarasan Melalui Aplikasi Digital
Data keuangan yang telah diverifikasi dan divalidasi kebenarannya selanjutnya diselaraskan dan diinput ke dalam sistem informasi pengelolaan keuangan daerah maupun aplikasi resmi seperti ARKAS dan SILAB milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga data dapat terpantau dan terintegrasi dengan baik.
Pelaksanaan rekonsiliasi keuangan yang dilakukan secara rutin dan menyeluruh di tingkat PAUD ini terbukti mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pencatatan, serta penyimpangan pengelolaan dana.
“Dengan pengawasan yang dilakukan sejak dini, setiap satuan pendidikan semakin terbiasa menyusun laporan keuangan yang rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan” tegas Desi.
Dinas Pendidikan Kabupaten OKI berharap, melalui rekonsiliasi ini pengelolaan dana Bantuan Operasional PAUD semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak usia dini.
“Pengelolaan keuangan yang sehat pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan pendidik, serta kenyamanan dan perkembangan anak didik di setiap lembaga PAUD di Kabupaten OKI” tutup Desi.
Kegiatan rekonsiliasi ini akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh hingga ke seluruh kecamatan di Kabupaten OKI, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan dana pendidikan dikelola dengan sebaik-baiknya. (Hendri)



































