PALI, KITOUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan memanggil manajemen PT Inti Agro Makmur untuk meminta klarifikasi terkait dugaan operasional angkutan kelapa sawit yang melintasi jalan publik tanpa mengantongi izin resmi.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat mengenai aktivitas armada perusahaan yang melintas di ruas jalan provinsi. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Perwakilan Dishub PALI, Rio, mengatakan agenda pemanggilan dilakukan setelah rencana koordinasi lapangan bersama pihak perusahaan belum dapat terlaksana. Saat itu, jajaran Dishub berencana melakukan kunjungan sekaligus meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen operasional armada PT Inti Agro Makmur.
“Kami akan memanggil pihak PT Inti Agro Makmur untuk datang langsung ke kantor dalam beberapa hari ini,” ujar Rio melalui pesan WhatsApp kepada media, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, aktivitas armada angkutan milik PT Inti Agro Makmur menjadi sorotan karena diduga belum memiliki izin lintas yang diperlukan untuk beroperasi di ruas jalan provinsi menuju kawasan PT GBS Perambatan.
Sorotan tidak hanya datang dari instansi terkait, tetapi juga dari pemerintah desa setempat. Sejumlah pemerintah desa mengaku belum pernah menerima informasi maupun salinan dokumen perizinan yang berkaitan dengan operasional angkutan perusahaan tersebut.
Melalui pemanggilan ini, Dishub PALI berharap pihak PT Inti Agro Makmur dapat memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitas operasional armadanya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan angkutan serta menjaga keamanan dan kelayakan penggunaan fasilitas jalan umum di Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Agro Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut maupun rencana pemanggilan oleh Dishub PALI. (Anies)



































