Beranda PALI Dinilai Tak Kooperatif, Perwakilan PT IAM Tinggalkan Rapat Kesepakatan di Dishub PALI...

Dinilai Tak Kooperatif, Perwakilan PT IAM Tinggalkan Rapat Kesepakatan di Dishub PALI Sebelum Penandatanganan

123
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Perwakilan PT Inti Agro Makmur (PT IAM) meninggalkan rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebelum proses penandatanganan berita acara hasil kesepakatan dilakukan. Tindakan tersebut dinilai tidak kooperatif oleh pihak Dishub karena dilakukan tanpa memberikan penjelasan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten PALI itu membahas penyusunan sekaligus penyepakatan aturan operasional armada angkutan milik PT Inti Agro Makmur yang melintasi ruas jalan milik pemerintah daerah.

Selama pembahasan berlangsung, suasana rapat berjalan kondusif. Pihak perusahaan disebut menyatakan persetujuan secara lisan terhadap seluruh poin yang tercantum dalam draf berita acara.

Kepala Bidang Dishub PALI, Lihan, mengatakan pihaknya telah berulang kali memastikan apakah masih terdapat poin yang ingin diubah atau keberatan dari pihak perusahaan sebelum berita acara dicetak.

“Kami sudah beberapa kali menegaskan poin-poin yang harus disepakati antara pihak Dishub dan PT IAM. Kami juga menanyakan apakah ada yang ingin diubah atau ada keberatan. Jawaban dari Humas PT IAM menyatakan setuju dan tidak keberatan. Namun saat staf kami mencetak berita acara menjadi dua rangkap untuk ditandatangani, mereka justru pergi,” ujar Lihan saat ditemui awak media.

Menurutnya, setelah dokumen selesai dicetak dan siap ditandatangani, perwakilan PT IAM yang diketahui bernama Munawar Lubis tiba-tiba meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan alasan.

Pihak Dishub kemudian berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon. Saat itu, Munawar Lubis disebut menyampaikan akan kembali ke kantor Dishub untuk menandatangani berita acara.

Namun hingga jam operasional kantor berakhir, yang bersangkutan tidak kembali sehingga penandatanganan kesepakatan tidak dapat dilaksanakan.

Draf berita acara yang telah dibahas dalam rapat memuat empat poin utama, yaitu:

  1. Setiap armada angkutan wajib menggunakan jaring pengaman agar muatan tidak membahayakan pengguna jalan.
  2. Kendaraan angkutan dilarang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan, dengan batas maksimal sekitar 8 hingga 8,5 ton.
  3. Armada tidak diperkenankan melakukan konvoi lebih dari tiga kendaraan secara beriringan guna mengurangi potensi kemacetan.
  4. PT Inti Agro Makmur diminta bertanggung jawab atas perbaikan ruas jalan milik Pemerintah Daerah, khususnya dari Simpang LKK hingga pintu masuk area perusahaan.

Selain membahas operasional angkutan, rapat juga menyinggung kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Lintas yang diklaim dimiliki PT Inti Agro Makmur.

Menurut pihak Dishub, meski perwakilan perusahaan menyatakan secara lisan bahwa izin tersebut telah dimiliki, hingga kini instansi tersebut mengaku belum menerima ataupun melihat dokumen resmi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Menanggapi belum ditandatanganinya berita acara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika, menginstruksikan jajarannya untuk mendatangi kantor PT Inti Agro Makmur guna meminta kejelasan serta komitmen perusahaan terhadap hasil rapat.

Kartika menegaskan, apabila dalam waktu dekat pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik dan memenuhi ketentuan yang telah dibahas, Dishub akan mempertimbangkan langkah tegas terhadap operasional angkutan perusahaan.

“Kami akan meminta kejelasan dari pihak perusahaan terkait komitmen yang telah disampaikan dalam rapat. Apabila tidak ada iktikad baik, tentu akan ada langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Agro Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perwakilannya meninggalkan rapat sebelum proses penandatanganan berita acara selesai. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini