Beranda PALI Dishub PALI Ancam Hentikan Operasional Angkutan Sawit PT Inti Agro Makmur Jika...

Dishub PALI Ancam Hentikan Operasional Angkutan Sawit PT Inti Agro Makmur Jika Tak Patuhi Ketentuan Izin Lintas

162
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap operasional angkutan kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur (IAM) apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan terkait izin penggunaan jalan.

Sikap tersebut disampaikan menyusul belum tercapainya kesepakatan antara Dishub PALI dan pihak perusahaan dalam pembahasan mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan bertonase besar yang melintasi jalan kabupaten.

Ketegangan bermula saat Dinas Perhubungan PALI menggelar rapat di Kantor Dishub pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut bertujuan menyusun kesepakatan tertulis mengenai tata kelola operasional armada angkutan demi menjaga kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut pihak Dishub, perwakilan PT Inti Agro Makmur, Munawar Lubis, sempat mengikuti pembahasan. Namun, proses penandatanganan berita acara kesepakatan tidak terlaksana karena yang bersangkutan meninggalkan lokasi rapat sebelum dokumen ditandatangani.

Usai rapat, Tim Dishub PALI berupaya melakukan komunikasi lanjutan dengan mendatangi pihak manajemen PT Inti Agro Makmur pada Kamis sore (6/8/2026).

Namun, menurut keterangan Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan PALI, Lihan, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena perwakilan perusahaan belum dapat ditemui. Informasi tersebut disampaikan melalui pesan singkat kepada media.

Persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah legalitas operasional armada angkutan kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur yang melintas menuju PT GBS Perambatan.

Dishub PALI menyebut armada tersebut diduga belum mengantongi Surat Izin Lintas yang dipersyaratkan untuk penggunaan jalan kabupaten. Dugaan tersebut masih menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah terhadap aktivitas operasional perusahaan.

Keberadaan kendaraan bertonase besar di ruas jalan tersebut juga disebut memicu keluhan masyarakat karena dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartika Sari, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah apabila perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban administrasi dan menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Menutup akses operasional angkutan PT Inti Agro Makmur di ruas jalan kabupaten yang digunakan menuju PT GBS Perambatan apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan izin lintas.
  • Meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas angkutan, khususnya pada ruas Simpang LKK hingga pintu masuk area perusahaan.
  • Berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub PALI berharap pihak perusahaan dapat segera menjalin komunikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan sehingga operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian infrastruktur jalan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Agro Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Dinas Perhubungan PALI. Apabila terdapat tanggapan dari perusahaan, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini