Beranda Sumsel Pembunuhan Plt Kepala KUA Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk

Pembunuhan Plt Kepala KUA Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk

46
0

OKU SELATAN, KITOUPDATE.COM – Kurang dari sembilan jam setelah insiden penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (32) dan P (25). Keduanya diamankan secara terpisah pada Selasa (11/8/2026), setelah polisi melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah Kecamatan Pulau Beringin.

R lebih dulu diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap P di rumah keluarganya yang juga berada di desa tersebut.

Peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara korban berinisial US (56) dengan kedua terduga pelaku di area parkir Kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin.

Perselisihan diduga dipicu kendaraan korban yang diparkir di depan rumah R. Pelaku meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan serta area jemuran kopi miliknya.

Korban kemudian memindahkan kendaraan dan masuk ke kantor KUA. Namun, saat korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama saksi A (57), kedua terduga pelaku kembali mendatanginya.

Dalam situasi tersebut, P diduga mendorong korban. Sementara R mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang.

R kemudian diduga menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian dada kiri korban. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban di sekitar lokasi kejadian.

Saksi A yang melihat korban dalam kondisi kritis kemudian membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Polisi juga menutup sejumlah jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Pendekatan persuasif turut dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat guna membantu proses pencarian sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan baru.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kecepatan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar I Made Redi Hartana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dasar biru dongker, ikat pinggang kulit hitam milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam penusukan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap berbagai gangguan keamanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” tegas Nandang.

Polda Sumsel juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh setempat dalam membantu proses pengungkapan perkara tersebut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini