Beranda Hukum & Kriminal IRT Laporkan Dugaan Rudapaksa Anak 17 Tahun ke Polrestabes Palembang

IRT Laporkan Dugaan Rudapaksa Anak 17 Tahun ke Polrestabes Palembang

35
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (48) melaporkan dugaan rudapaksa yang dialami putrinya, SL (17), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (17/8/2026) malam.

Laporan tersebut dibuat setelah ST mengetahui perubahan perilaku putrinya yang disebut tampak murung. Setelah dibujuk untuk bercerita, SL mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial AT.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Setunggal, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang.

ST menuturkan, putrinya diduga diajak terlapor ke lokasi tersebut sebelum kemudian dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.

“Peristiwa ini terjadi di lokasi TKP, saat anak saya diajak terlapor ke sana dan dipaksa terlapor untuk melakukan itu,” ujar ST.

Tak hanya itu, ST juga menyebut adanya dugaan ancaman terhadap putrinya. Sebelum kejadian, korban diduga dicekoki minuman keras. Terlapor juga disebut merekam kejadian secara diam-diam dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial.

“Jadi terlapor ini diam-diam merekam video itu, dia juga mengancam akan menyebarkan video itu ke medsos,” katanya.

ST juga mengaku memperoleh informasi bahwa putrinya diduga bukan satu-satunya korban. Menurutnya, terdapat dua teman putrinya yang juga diduga mengalami tindakan serupa oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut, ST berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban terkait dugaan rudapaksa tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Ipda Eko Denny. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini