JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran guru dalam dugaan praktik jual beli “kursi” mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam praktik tersebut, harga satu kursi mahasiswa disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, guru tersebut diduga berperan sebagai pengepul atau koordinator sejumlah siswa di sekolahnya yang berminat masuk Unsoed melalui jalur mandiri.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Menurut Taufik, guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES). KPK menemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas jumlah kuota serta nilai yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya.
Dari percakapan tersebut, KPK menemukan adanya pembahasan harga “kursi” mahasiswa. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga paling tinggi sekitar Rp500 juta per orang.
“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang disebut sebagai keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto sebagai perantara, serta Eko Sumanto.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.



































