Beranda Hukum & Kriminal Alsintan Tak Kunjung Kembali, Ketua Gapoktan Lapor Polisi

Alsintan Tak Kunjung Kembali, Ketua Gapoktan Lapor Polisi

88
0
Ilustrasi

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Persoalan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melebar. Setelah sebelumnya mencuat dugaan jual beli sejumlah alsintan hingga ke wilayah Pulau Jawa, kini persoalan serupa berujung pada laporan polisi terkait dua unit alsintan yang disebut belum dikembalikan.

Kali ini, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, OKI, Kasnadik, melaporkan Topan Malpolda ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah dua unit alsintan milik Gapoktan Desa Pedu, yakni satu unit rotavator dan satu unit combine harvester (kombain), yang disebut dipinjam sejak Maret 2026 hingga kini belum dikembalikan.

“Saya laporkan Topan karena dua unit alsintan kami belum dikembalikan oleh yang bersangkutan,” kata Kasnadik, Senin (24/8/2026).

Menurut Kasnadik, awalnya kedua alsintan tersebut diserahkan kepada Topan dalam hubungan sewa. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, alat tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Dia minjam dari bulan Maret sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Kasnadik mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi Topan untuk meminta agar kedua alsintan tersebut dikembalikan. Namun, upaya itu disebut tidak mendapatkan respons.

“Awalnya menyewa alsintan dengan saya. Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Sudah sering saya telepon, tetapi tidak kunjung diangkat. Akhirnya terpaksa saya laporkan,” ungkapnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian sehingga pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan persoalan dua unit alsintan tersebut mendapat kejelasan.

“Semoga segera dipanggil,” harap Kasnadik.

Sebelumnya, persoalan alsintan di OKI juga mencuat setelah sejumlah alat bantuan pemerintah diduga diperjualbelikan hingga ke wilayah Pulau Jawa, di antaranya Nganjuk dan Demak, dengan nilai sekitar Rp135 juta. Dalam perkara tersebut, Witopan Guritno juga disebut harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan I Made Sugianto ke Mapolres OKI atas dugaan penipuan.

Dengan adanya laporan terbaru dari Ketua Gapoktan Desa Pedu, persoalan pengelolaan dan keberadaan alsintan bantuan pemerintah di OKI kembali menjadi sorotan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini