PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tak hanya mengandalkan pemadaman. Polda Sumsel mulai menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran dengan proses hukum.
Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel bersama Polres jajaran telah menangani 16 Laporan Polisi terkait karhutla dengan luas areal terdampak mencapai sekitar 34,8 hektare. Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak. Polres OKI menangani tiga Laporan Polisi, disusul Polres OKU Timur, Musi Rawas, Banyuasin dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang masing-masing menangani dua perkara.
Sementara itu, Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Selatan dan Lahat masing-masing menangani satu perkara karhutla.
Dari total 16 perkara tersebut, 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II.
Kondisi ini menunjukkan penanganan karhutla di Sumsel tidak berhenti pada pemadaman api. Polisi juga mengejar aspek pertanggungjawaban hukum untuk mencari pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan penguatan pencegahan dan respons di lapangan.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menegaskan penyidikan perkara karhutla dilakukan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti.
Penyidik, kata dia, menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian.
“Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi penting mengingat karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan. Kebakaran juga berpotensi memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian hingga keamanan dan ketertiban.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, mitigasi, pemadaman hingga penegakan hukum.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap. Yang lebih penting adalah kemampuan mencegah kebakaran sejak dini agar dampaknya tidak meluas.
Polda Sumsel bersama jajaran pun menyatakan akan terus memperkuat patroli, pemantauan hotspot, edukasi masyarakat, pengungkapan kasus serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dengan 20 tersangka yang kini berada dalam tahanan, Polda Sumsel menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan pemadaman api, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (Eko Saputra)



































