JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Sidang uji materi Pasal 252 ayat (1) KUHP baru di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung tak biasa. Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal yang dikenal sebagai Pasal Santet justru dicecar hakim soal kekuatan gaib dan legal standing mereka.
Kelima pemohon tersebut yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka menilai frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak memiliki parameter yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam penegakan hukum.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (8/9), Wakil Ketua MK Saldi Isra langsung menggali sasaran norma yang mereka uji.
“Ya, tapi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” tanya Saldi kepada pemohon.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Andika.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
“Makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?” kembali tanya Saldi.
Para pemohon pun kompak menjawab tidak.
Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai frasa “memberikan harapan” tidak memberikan batas yang tegas mengenai perbuatan apa yang dapat dijerat Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada norma yang dapat dipahami masyarakat.
“Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum,” ujar Bambang Sujatmiko.
Para pemohon juga mengaitkan permohonan tersebut dengan posisi mereka sebagai mahasiswa hukum yang dipersiapkan memasuki profesi advokat. Mereka berpendapat, kejelasan norma pidana penting agar advokat dapat memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memahami batas-batas perbuatan yang dapat dipidana.
Mereka meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.
Hakim MK Soroti Legal Standing
Persoalan justru muncul pada kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengaku kesulitan memberikan nasihat karena norma yang diuji berkaitan dengan praktik perdukunan atau santet, sementara para pemohon tidak memiliki pengalaman langsung dengan hal tersebut.
“Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet,” ujar Adies.
Adies kemudian bertanya apakah ada pemohon yang pernah menyantet, disantet, atau berguru menjadi dukun santet. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab dengan “belum ada”.
“Enggak ada, makanya kita bingung juga ini legal standing-nya di mana,” kata Adies.
Selain mempertanyakan legal standing, hakim juga meminta para pemohon memperbaiki sejumlah bagian permohonan, termasuk penggunaan Peraturan MK (PMK) yang dinilai masih menggunakan aturan lama serta bagian posita dan alat bukti.
Dalam persidangan, Saldi bahkan menyebut salah satu kondisi yang secara langsung dapat menunjukkan keterkaitan pemohon dengan norma yang diuji.
“Ini yang paling sulit di sini legal standing,” ujar Saldi.
Perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 tersebut kini diberi kesempatan untuk diperbaiki. MK meminta perbaikan permohonan diserahkan paling lambat 21 September 2026.
Para pemohon memiliki tiga pilihan: melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena persoalan legal standing.
Dengan demikian, sebelum masuk lebih jauh pada substansi frasa “memberikan harapan”, kelima mahasiswa tersebut kini menghadapi tantangan awal yang justru dianggap hakim sebagai persoalan paling krusial: membuktikan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum untuk menguji Pasal Santet tersebut. (**)



































