PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Modus berpura-pura menjadi pembeli diduga digunakan seorang perempuan berinisial S (55) saat mengambil sejumlah perhiasan perak dari sebuah toko di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Plaju akhirnya mengamankan S pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kejadian pada 14 Agustus 2026 itu, korban berinisial F (23) kehilangan sejumlah perhiasan perak dari dalam etalase tokonya. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.640.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, S diduga datang ke toko dengan membawa sebuah batu dan berpura-pura hendak membeli perhiasan.
Saat korban atau saksi berinisial H (20) tengah melayani dan kondisi toko lengah, S diduga mengambil sejumlah perhiasan dari dalam etalase.
Perhiasan yang dilaporkan hilang di antaranya dua jenis kalung rantai medan dengan berat total puluhan gram.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Opsnal Polsek Plaju bergerak melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Titik terang muncul setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan S di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., petugas mendatangi lokasi dan mengamankan S tanpa perlawanan pada 3 September 2026 malam.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit rekaman video CCTV.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budhi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kriminalitas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujar Sonny.
S kini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan dengan berbagai modus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar kita serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat demi keamanan bersama,” kata Nandang.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. (**)



































