Beranda Headline Sabu 7,2 Kg Senilai Rp10 Miliar Digagalkan, Polisi Buru Bandar B

Sabu 7,2 Kg Senilai Rp10 Miliar Digagalkan, Polisi Buru Bandar B

27
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar diamankan dari seorang pria berinisial SH (35).

SH ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi hingga akhirnya mengamankan SH.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat,” kata Reynold dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/9).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam sebuah paper bag. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos SH.

Hasilnya, petugas kembali menemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang berisi tujuh paket besar sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu seorang bandar berinisial B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH diduga bekerja atas perintah B untuk menjadi perantara jual beli sabu.

“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, SH dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Dari kesepakatan tersebut, SH disebut telah menerima pembayaran Rp6 juta, sementara sisanya dijanjikan setelah seluruh narkotika terjual.

Polisi menyita total 7.218,1 gram sabu sebagai barang bukti. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tes urine, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Wisnu menyebut penyitaan 7,2 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar lebih luas di masyarakat.

“Berdasarkan estimasi kami, dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba,” katanya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini