Beranda Headline Amran Buka Jalur Aduan, Warga Bisa Lapor Penyelewengan Beras

Amran Buka Jalur Aduan, Warga Bisa Lapor Penyelewengan Beras

6
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Masyarakat diminta tidak tinggal diam jika menemukan dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pemerintah membuka saluran pengaduan melalui layanan Lapor Pak Amran di nomor 0811 1312 312 untuk menampung laporan terkait dugaan pengoplosan, penyalahgunaan distribusi hingga praktik perdagangan pangan yang merugikan masyarakat.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Laporan masyarakat tersebut berujung pada pengungkapan kasus dugaan pengemasan ulang sekitar 20 ton beras SPHP oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.

“Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” kata Amran di Jakarta, Senin.

Amran menegaskan beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras dan memastikan masyarakat memperoleh pangan pokok dengan harga wajar.

Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan melalui praktik pengoplosan maupun pengemasan ulang yang menyimpang dari ketentuan.

“Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” tegasnya.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi beras SPHP yang diduga dioplos, dijual dengan harga tidak wajar, memiliki kualitas yang tidak sesuai, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

“Apabila masyarakat menemukan adanya beras oplosan, harga yang tidak wajar, kualitas yang tidak sesuai, atau dugaan penyimpangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Lapor Pak Amran di nomor 0811 1312 312,” kata Hermawan.

Menurutnya, Bapanas akan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi beras SPHP.

Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, kesesuaian kemasan, hingga potensi penyimpangan dalam perdagangan.

Bapanas berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu memastikan beras SPHP benar-benar sampai kepada penerima sesuai peruntukannya, bukan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Pemerintah juga menegaskan setiap pelanggaran dalam distribusi pangan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini