Beranda Headline Bos TPPU Narkotika Dituntut 5 Tahun, Aliran Dana Tembus Rp80 Miliar

Bos TPPU Narkotika Dituntut 5 Tahun, Aliran Dana Tembus Rp80 Miliar

11
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat 1 Huruf A.

Selain pidana badan, Sutarnedi juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar, dengan subsider 10 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, turut dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Keduanya dikenai denda Rp10 juta, dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim menjadwalkan putusan perkara ini pada 27 April 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan Sutarnedi berlangsung selama lebih dari satu dekade, sejak 2012 hingga 2025. Dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika tersebut diputar melalui sejumlah rekening perbankan, termasuk di Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.

Hasil penelusuran transaksi menunjukkan perputaran dana dalam jumlah besar. Salah satu rekening di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar dalam kurun 2012–2024, yang kemudian didistribusikan kembali ke jaringan narkotika melalui ratusan transaksi.

Jaksa menilai, rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri oleh BNN RI pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam perkara ini, aparat juga menyita sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana, berupa tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil, perhiasan emas, serta dana dalam rekening bank. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini