JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
Selly meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan, serta menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan apabila kesalahan tersangka terbukti di pengadilan.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” ujar Selly, dikutip di Jakarta, Rabu (28/10).
Ia mengecam keras dugaan kejahatan tersebut. Menurutnya, perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan hubungan personal, maupun alasan emosional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas nyawa seseorang.
Selly menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup aman tanpa kekerasan, sementara setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, keselamatan, dan masa depan.
“Kekerasan tidak dapat menjadi penyelesaian konflik, melainkan merupakan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Pengungkapan perkara secara terang dinilai penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
Perlindungan Tak Boleh Menunggu Tragedi
Lebih jauh, Selly menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh hanya menjadi slogan atau baru diperkuat setelah kekerasan menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, upaya perlindungan harus dimulai dari pencegahan, deteksi dini terhadap potensi kekerasan, penyediaan akses pengaduan yang aman, hingga respons cepat dari aparat dan lembaga terkait.
Ia menegaskan, negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bertindak ketika ancaman terdeteksi, serta memastikan keadilan ketika tindak pidana telah terjadi.
Selain penegakan hukum, Selly meminta keluarga korban mendapatkan pendampingan yang layak, termasuk dukungan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Menurut dia, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada pengungkapan kejahatan. Negara juga harus memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh dukungan agar tidak menghadapi penderitaan lanjutan tanpa pendampingan.
Selly berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan perempuan dan anak, bukan sekadar memicu kemarahan publik yang mereda seiring waktu.
“Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” ujarnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)


































