Beranda Ogan Kemering Ilir Perbup OKI 7/2026 Perkuat Jaminan Kesehatan

Perbup OKI 7/2026 Perkuat Jaminan Kesehatan

29
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperkuat perlindungan hak kesehatan masyarakat melalui Peraturan Bupati (Perbup) OKI Nomor 7 Tahun 2026. Sosialisasi aturan tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum terpadu di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (27/10/2026), untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai hak, kepesertaan, dan pemanfaatan layanan jaminan kesehatan.

Kegiatan diawali dengan pengantar Pembawa Acara (MC) Kasi Kesos Mat Tumpul, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian disampaikan sambutan oleh Camat Sirah Pulau Padang, Indra Husin, S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya kesinambungan informasi dari tingkat kabupaten hingga ke desa.

Secara resmi kegiatan pun dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKI sekaligus narasumber utama, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H.

“Kesehatan adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, bukan belas kasihan. Jaminan kesehatan bukan pemberian sukarela, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi dan dilindungi.” ujar Hj. Uswatun.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati OKI Nomor 7 Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai landasan hukum pelindungan kesehatan bagi masyarakat OKI.

“Sebagus apa pun aturannya, tidak akan bermanfaat jika masyarakat tidak tahu, tidak paham, dan tidak menggunakannya. Itulah mengapa kita turun langsung ke kecamatan, agar aturan benar-benar sampai ke akar rumput.” ungkap Hj. Uswatun.

Ia juga berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen informasi di desa masing-masing.

“Sampaikanlah kepada warga, data yang benar akan melindungi mereka. Bantu kami mendata warga yang belum terlindungi jaminan kesehatan. Sampaikan pula kendala yang Bapak/Ibu temui di lapangan, karena masukan dari Bapak/Ibu adalah bahan bagi kami menyempurnakan kebijakan.” harap Hj. Uswatun.

Setelah pembukaan, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat narasumber ahli.

– Materi I: Urgensi Perbup OKI Nomor 7 Tahun 2026

Hj. Uswatun menjelaskan bahwa hak atas kesehatan diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Namun norma konstitusi tersebut memerlukan peraturan pelaksana agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Perbup ini bukan sekadar dokumen administrasi. Ini adalah instrumen hukum yang memberi kepastian kepada warga, siapa berhak mendapat layanan, bagaimana cara memperolehnya, dan lembaga mana yang bertanggung jawab.” jelas.

Ada empat alasan utama penetapan Perbup ini:

1. Kepastian hukum

Sasaran, hak, dan prosedur menjadi jelas, tidak bergantung kebijakan sesaat

2. Dasar pembiayaan

Pengeluaran APBD tertib dan akuntabel

3. Pelindungan kelompok rentan

Warga miskin dan tidak mampu mendapat kepastian hukum

4. Akuntabilitas

Pembagian tugas jelas, termasuk jalur pengaduan warga

Peraturan ini juga menyelaraskan Program JKN dengan Program Sumsel Berkat (Pergub Sumsel Nomor 38 Tahun 2025), agar tidak ada warga yang jatuh di celah antarprogram.

“Pemerintah desa memiliki peran strategis, mendata, menyosialisasikan, dan mendampingi warga. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat. Pelanggarannya ada sanksi hukumnya.” pesan Hj. Uswatun.

– Materi II: Hak atas Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia

Narasumber: Evi Erliyanti, S.Kep., Ners, (Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan)

Evi Erliyanti menegaskan bahwa hak atas kesehatan melekat pada manusia sejak lahir.

“HAM bukan anugerah negara, tapi milik manusia sejak dalam kandungan. Tugas negara bukan memberikannya, tapi menghormati, melindungi, dan memenuhinya.” tutur Evi.

Mengutip Pasal 25 Deklarasi Universal HAM 1948 dan Pasal 28H UUD 1945, ia menjelaskan bahwa pelanggaran hak atas kesehatan bisa terjadi karena tiga hal:

1. Tindakan aktif, misalnya menolak pasien darurat

2. Kebijakan diskriminatif, misalnya memotong akses layanan bagi kelompok tertentu

3. Pembiaran, tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan

“Program Sumsel Berkat dan Perbup OKI Nomor 7/2026 adalah bukti nyata negara hadir. Berobat cukup tunjukkan KTP/NIK. Tapi ingat: hak berjalan beriringan dengan kewajiban. Taatilah aturan, gunakan dengan bijak, dan jujurlah dalam memberikan data.” seru Evi.

– Materi III: Kepesertaan dan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Narasumber: Yusfikarina (Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten OKI)

Yusfikarina menjelaskan prinsip dasar JKN yaitu gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua.

“Satu orang sakit ditanggung berjuta orang. Itulah intinya. Perlindungan seluruh penduduk terwujud jika kita semua ikut serta. Jadi, mendaftar bukan sekadar kewajiban, tapi kepedulian sesama warga.” jelas Fika.

Beberapa poin penting yang disampaikan:

1. Informasi Keterangan

2. Cara berobat Cukup tunjukkan NIK/KTP

3. Iuran Kelas III Rp42.000/bulan (peserta bayar Rp35.000, subsidi Rp7.000)

4. Batas pembayaran Tanggal 10 setiap bulan

5. Syarat berobat rutin Melalui FKTP terdaftar (Puskesmas/klinik pratama)

6. Darurat Langsung ke IGD terdekat, tanpa rujukan

7. Kanal layanan 24 jam Care Center 165, WhatsApp PANDAWA 0811-8-165-165, aplikasi Mobile JKN

“Pastikan nama Anda terdaftar. Jika belum, segera daftar. Jangan tunggu sakit baru mendaftar, karena itu bukan prinsip asuransi, itu mendatangkan kerugian bersama.” pesan Fika.

– Materi IV: Alur dan Cakupan Pelayanan Kesehatan

Narasumber: Eva Maya Sari, SKM., M.Kes. (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI)

Eva Maya Sari mengingatkan peserta agar memahami alur berobat yang benar agar tidak kecewa saat membutuhkan layanan.

“Teman-teman sekalian, JKN itu luar biasa manfaatnya, tapi bukan berarti semua hal dijamin. Ada aturannya. Pahami alurnya, pahami hak dan kewajibannya, agar saat sakit, fokus Anda pada kesembuhan, bukan pada prosedurnya.” ungkap Eva

Lebih lanjut ia menjelaskan alur berobat yang benar:

– Cek status kepesertaan
– Datang ke FKTP terdaftar
– Periksa
– Ditangani atau dirujuk
– Setelah sembuh kembali ke FKTP

Sedangkan dalam kondisi gawat darurat:

Langsung ke IGD terdekat. Tidak perlu kartu, tidak perlu rujukan. Keselamatan nyawa didahulukan. Itu hukumnya wajib.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memanfaatkan layanan pencegahan di Puskesmas untuk imunisasi, skrining kesehatan, konsultasi gizi, dan pemeriksaan rutin.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Manfaatkan Puskesmas di desa Anda. Sudah terjangkau, sudah berkualitas, dan sudah dijamin JKN.” ajak Eva.

Setelah penyampaian materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berjalan aktif. Peserta dari berbagai desa mengemukakan kendala yang dihadapi warga, mulai dari pendataan warga yang belum terdaftar, pemahaman masyarakat tentang iuran, hingga kendala akses informasi kepesertaan.

Sebagai penutup, moderator Camat Indra Husin, S.Sos., M.Si menyampaikan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, melainkan awal perubahan. Bapak/Ibu pulang ke desa, sampaikan, ada aturan baru yang melindungi kesehatan kita. Perbup OKI Nomor 7 Tahun 2026 adalah payung hukumnya. Jaminan kesehatan itu hak kita semua, dan hak itu harus kita ketahui, kita pahami, dan kita gunakan dengan bijak.”tutup Indra.

Penyuluhan hukum terpadu ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya masyarakat Kabupaten OKI yang tidak hanya terlindungi secara fisik melalui akses layanan kesehatan, tetapi juga berdaya secara hukum dalam menuntut dan memperoleh hak-hak dasarnya. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini