PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) kembali menyoroti dugaan penyelewengan dana desa yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Dalam aksi yang digelar di Palembang, Selasa (14/10/2025), organisasi yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi ini menyampaikan pernyataan sikap terkait indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang juga dilaporkan melalui aplikasi resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JAGA KPK, GEMASI menemukan dugaan kuat adanya mark up anggaran dan laporan fiktif dalam penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Dari penelusuran kami, ditemukan modus satu kegiatan dengan dua laporan keuangan berbeda. Ini jelas merugikan keuangan negara dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah desa,” ujar Miko Pedri, Koordinator Aksi GEMASI.
Menurut GEMASI, dugaan praktik kecurangan tersebut melibatkan oknum kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Rengas. Praktik itu dinilai tidak hanya melanggar aturan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMASI mengajukan empat tuntutan utama:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan mendalam atas penggunaan Dana Desa Lubuk Rengas tahun 2022–2025.
Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua BUMDes, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang telah disampaikan pada 2 Oktober 2025, sekaligus mendesak agar kasus ini menjadi atensi khusus Kejati Sumsel.
Menegaskan komitmen GEMASI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Koordinator Lapangan GEMASI, Mursidi, menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan taraf hidup warga, bukan menjadi ladang korupsi bagi segelintir oknum,” ujarnya.
GEMASI juga menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di Sumatera Selatan yang dinilai sangat memprihatinkan. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas untuk mengembalikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat,” pungkas Miko Pedri. (Sangkut)






























