JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri resmi disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mengirimkan surat kepada KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring pada Selasa (24/2/2026) lalu. Surat tersebut diteken Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, yang meminta lembaga antirasuah memberi atensi khusus terhadap tata kelola dapur program tersebut.
Dikutip dari Inberita, desakan ini mencuat setelah peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri pada 13 Februari 2026. Ribuan dapur tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun ICW menyoroti mekanisme pengelolaannya. SPPG tidak dikelola langsung oleh institusi Polri, melainkan melalui yayasan internal, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari.
Menurut ICW, pola pengelolaan melalui perantara tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat. Yassar menegaskan, mandat KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak tahap awal perencanaan dan pelaksanaan program.
Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan pembatasan pengelolaan SPPG. ICW menyebut yayasan pada umumnya dibatasi maksimal mengelola 10 SPPG. Sementara dalam skema yang berjalan, pengelolaan oleh pihak kepolisian disebut tidak memiliki batasan serupa.
Ketimpangan aturan tersebut dinilai berpotensi memunculkan dominasi pengelolaan dan berdampak pada distribusi proyek, transparansi anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan program.
Selain aspek tata kelola, ICW juga menyoroti nilai insentif yang diterima tiap SPPG. Setiap dapur disebut memperoleh insentif Rp6 juta per hari selama satu tahun dengan syarat tetap memproduksi menu MBG. Jika dihitung secara akumulatif, potensi nilainya diperkirakan mendekati Rp2 triliun per tahun.
Angka tersebut belum termasuk dana awal yang disebut bersumber dari BGN sekitar Rp500 juta.
ICW menilai besarnya nilai anggaran menuntut sistem pengawasan ekstra ketat. Tanpa kontrol yang memadai, proyek berskala triliunan rupiah dinilai berisiko memunculkan konflik kepentingan maupun praktik patronase yang pada akhirnya membebani APBN.
Dalam konteks pencegahan korupsi, ICW berpandangan pengawasan sejak awal jauh lebih efektif dibanding penindakan setelah kerugian negara terjadi. Pengawalan sejak tahap penunjukan pengelola, distribusi anggaran, hingga pelaporan penggunaan dana dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan.
ICW berharap KPK segera merespons surat tersebut dan melakukan langkah pencegahan serta monitoring terhadap pengelolaan 1.179 SPPG Polri.
Transparansi mekanisme kerja, kejelasan regulasi pembatasan pengelolaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi isu kunci agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan, memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tanpa dibayangi potensi konflik kepentingan dan risiko kerugian negara. (Inku/**)






























