Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKI Belum Bisa Pastikan Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Dispora OKI

Kejari OKI Belum Bisa Pastikan Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Dispora OKI

145
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Hingga sampai akhir Januari 2025 usai pemberitaan beberapa pekan lalu, penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana APBD OKI tahun 2022, yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir, belum juga ada kejelasan.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya Kajari Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, berjanji bahwa pada Januari 2025, pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah kerugian negara dan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab.

Kajari Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, ketika diwawancara wartawan via WhatsApp masih menjelaskan hal yang sama, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN), yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Yo dindo… kami masih menunggu hasil PKN nyo,” ujar Hendri dalam pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya mengenai statement dalam pemberitaan beberapa waktu lalu bahwa januari 2025 pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dan akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab, Hendri hanya membalas pesan singkat “siap… dindo”.

Diberitakan sebelumnya pada, Jumat 27 Desember 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kasus dugaan korupsi dana APBD OKI tahun 2022 yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jadi sekarang masih dalam proses,” kata Hendri, Jumat (27/12).

Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana APBD OKI sebesar Rp6,5 miliar.

Hendri juga mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, Kejari OKI menargetkan penetapan tersangka pada akhir tahun 2024.

Namun, Hendri menegaskan, proses ini akan segera diselesaikan setelah BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian negara. “Memang ada keterlambatan, tetapi perhitungan kerugian negara belum selesai. Begitu jumlahnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar Hendri.

Hendri berjanji bahwa pada Januari 2025, pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus ini dan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab.

“Mohon doanya, semoga kasus ini segera selesai dan kami bisa mengetahui jumlah kerugian negara serta menetapkan tersangka,” tambahnya. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini