Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Dana BTN Rp4,6 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis...

Korupsi Dana BTN Rp4,6 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,5 Tahun Penjara

2
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Alim Anwar Mursin bin Suparjo, terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/11/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alim Anwar Mursin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Alim menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kedua pihak memilih mempertimbangkan lebih lanjut putusan majelis hakim, termasuk mencermati pertimbangan hukum dan substansi amar putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Terlebih, vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan JPU.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan dari unsur kepolisian dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini