Beranda Ogan Kemering Ilir Kritik ‘Kebablasan’ Laporbup Dinilai Abaikan Fungsi Strategis

Kritik ‘Kebablasan’ Laporbup Dinilai Abaikan Fungsi Strategis

79
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Polemik publikasi laporan dugaan pelecehan melalui kanal Laporbup kembali memanas. Beberapa pihak menilai laporan yang disampaikan terlalu kebablasan. Namun, penggiat media Rachmat Sutjipto menolak narasi tersebut.

Ia menegaskan kanal pengaduan bukan instrumen sembarangan. Praktik serupa di daerah lain maupun di tingkat nasional juga berlaku sama dengan Aplikasi Laporbup.

Menurut Rachmat, Laporbup dibangun atas dasar hukum. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan. Tujuannya jelas, membuka akses warga untuk mengadu dan memastikan aduan diproses.

“Ini soal akuntabilitas, bukan soal menabur fitnah,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Salah satu fitur penting Laporbup adalah opsi bagi pelapor. Warga dapat melapor secara anonim, dengan identitas tidak dipublikasikan, atau memberi persetujuan agar laporan tampil di ruang publik. Opsi ini mengimplementasikan prinsip persetujuan dalam Pasal 26 UU ITE sekaligus menjaga hak publik untuk mengetahui tindak lanjut laporan. Jika pelapor memilih anonim, identitasnya dirahasiakan. Jika bersifat publik, laporan bisa dipantau warga dan pihak berwenang.

Rachmat menegaskan, laporan yang masuk tidak otomatis menjadi keputusan akhir. Proses kanal serupa biasanya mencakup penerimaan dan pencatatan kasus, verifikasi awal oleh petugas, klasifikasi aduan administratif, layanan publik, atau pidana, hingga rujukan ke unit teknis (OPD/Inspektorat) atau penegak hukum (Polres) bila perlu. Pembaruan status bisa dipantau publik jika pelapor memilih opsi publik.

“Publikasi laporan berfungsi sebagai kontrol agar aduan tidak hilang di meja birokrasi. Publikasi bukan putusan bersalah, tetapi menandai adanya aduan yang sedang diproses,” jelas Rachmat.

Beberapa kanal pengaduan lain yang menjadi perbandingan, menurut Rachmat, antara lain:

  • SP4N-LAPOR/Lapor.go.id (nasional): Menghubungkan laporan warga ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk dugaan pelanggaran hukum.
  • Sapawarga (Jawa Barat): Membuka ruang bagi warga melaporkan masalah pelayanan, penyimpangan, dan pelanggaran.
  • Berbagai aplikasi daerah lainnya: Banyak yang mengoperasikan kanal serupa dengan mekanisme anonim/publik dan rujukan ke instansi terkait.

Di semua kanal tersebut, lanjut dia, kategori aduan beragam, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pungutan liar, hingga dugaan pelecehan atau asusila. Untuk kasus tindak pidana atau korban sensitif, mekanisme rujukan ke aparat penegak hukum dan perlindungan korban, seperti penyamaran identitas, selalu diterapkan.

“Kasus Camat Cengal sudah ditangani dengan baik oleh Dinas Kominfo,” tambahnya.

Menanggapi kritik terkait Pasal 26 UU ITE dan pencemaran nama baik, Rachmat menjelaskan beberapa hal. Pasal 26 mengatur prinsip persetujuan penggunaan data pribadi, tetapi undang-undang lain memberi ruang pemrosesan data untuk kepentingan hukum dan pelayanan publik. Kanal pengaduan resmi seperti Laporbup beroperasi dalam kerangka tersebut. Adapun pencemaran nama baik (KUHP) dan perdata (Pasal 1365 KUHPer) terkait dengan niat dan bukti.

“Jika laporan palsu terbukti, jalur hukum tersedia untuk menindak pelapor yang berniat merugikan, tanpa menyalahkan pengelola kanal,” terangnya.

Rachmat menekankan perlindungan korban, terutama anak atau korban TPKS, tetap dijaga. Kanal pengaduan tidak otomatis melanggar hukum jika mekanisme anonim dan penyamaran diterapkan sesuai aturan. Ia juga menegaskan, menilai satu kasus sebagai alasan menutup hak masyarakat untuk mengadu justru melemahkan kontrol publik.

Menurut Rachmat, aplikasi Laporbup sejalan dengan keinginan Bupati OKI agar transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama pelayanan publik. Setiap laporan menjadi dasar tindak lanjut konkret, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan atau kelalaian birokrasi dapat ditekan.

“Dengan kanal ini, Bupati bisa memantau proses layanan secara real time, memastikan aduan tidak terabaikan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Tudingan aplikasi ini beroperasi kebablasan tanpa memahami perannya sama saja dengan melemahkan upaya Bupati menghadirkan pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kepentingan warga.

“Laporbup bukan ancaman bagi privasi atau nama baik. Ini instrumen penting untuk mewujudkan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel seperti yang diharapkan Bupati OKI,” tandasnya. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini