OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, Polres OKI menerbitkan nomor aduan berupa call center Hotline Lapor Kapolres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH,.SIK,.MH, menyebutkan, nomor aduan tersebut disediakan untuk melayani masyarakat yang butuh bantuan pihak kepolisian, dan dapat menghubungi call center dengan nomor 110 atau juga bisa disampaikan pada nomor 0811-7837-110.
“Kedua nomor tersebut dapat dihubungi seluruh masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir tanpa terkecuali, yang butuh pelayanan Polres OKI,” ujarnya.
Menurut Eko Rubiyanto, apabila ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas, kemacetan, dan gangguan kamtibmas, cukup menekan nomor 110, maka personil Polres OKI siap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu juga dengan hotline, masyarakat dapat mengetik pesan ke nomor 0811-7837-110, dan dengan keberadaan call center dan layanan hotline ini, hendaknya masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Kapolres OKI mengingatkan masyarakat, jangan gunakan call center dan layanan hotline ini untuk memberikan informasi-informasi yang tidak jelas atau kesannya mempermainkan petugas, sehingga apa yang diharapkan dengan layanan tersebut tidak berjalan dengan baik.
“Manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena Polri khususnya Polres OKI selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dalam pelaksanaan pelayanan prima, dan respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek SP Padang AKP Amri Syafrin, SH, mengatakan, call center dan layanan hotline tersebut dapat digunakan masyarakat selama 24 jam, dan setiap pengaduan yang masuk bakal langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan cepat.
“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke petugas, yang akan memberikan layanan berupa informasi, dan pelaporan baik itu kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, kebakaran, penemuan mayat, gantung diri, serta juga pengaduan baik itu penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain,” terang AKP Amri.
AKP Amri Syafrin menjelaskan, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polres OKI mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, petugas tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
“Kesigapan dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi Polre OKI untuk terus memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat. Begitu pun dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri,” pungkas AKP Amri. (Hendri)


































