OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Kopdes Merah Putih merupakan langkah tak terelakkan dalam merespons perubahan kebutuhan dan dinamika pembangunan yang dihadapi masyarakat desa saat ini.
Perubahan RPJM Desa tersebut merupakan bagian implementatif dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lewat instruksi ini, pemerintah menekankan peran vital koperasi sebagai ujung tombak dalam menggerakkan pembangunan ekonomi di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D.PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP,.MM, mengatakan bahwa Penyusunan dan perubahan RPJM Desa juga mengacu pada SE Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas tata cara pembentukan desa/kelurahan Merah Putih, serta SE Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi Merah Putih. Surat-surat edaran tersebut menggarisbawahi bahwa pembentukan koperasi desa perlu dipercepat dan diperkuat agar mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa secara nyata, sekaligus mendukung program nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
“Melalui instruksi presiden dan peraturan menteri, seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok masyarakat, hingga lembaga non-pemerintah diharapkan bisa bersinergi aktif dalam pembentukan dan pengembangan koperasi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing” Ujar Arie. Sabtu (24/05/2025).
Target ambisius pemerintah adalah mendirikan dan merevitalisasi sekitar 80.000 koperasi di seluruh nusantara guna memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan ketahanan pangan.
“Pembentukan koperasi yang cepat dan tepat ini juga merupakan bagian integral dari strategi pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yakni negara maju dengan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjadi jembatan dalam mempersempit kesenjangan ekonomi” jelas Arie.
Dalam penyusunan perubahan RPJM Desa ini, prosesnya berlangsung secara partisipatif, melibatkan musyawarah desa dan konsultasi berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini bukan hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun juga memastikan bahwa dokumen RPJM yang dihasilkan relevan, bernilai strategis, dan menjadi panduan kuat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pentingnya Perdes Perubahan RPJM Desa
Peraturan Desa (Perdes) berfungsi sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan sekaligus pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Tenaga Ahli (TA) P3MD OKI, Irawadi, S.Pd mengatakan, Dalam konteks perubahan RPJM Desa Kopdes Merah Putih, Perdes adalah payung hukum yang mengatur validitas dokumen RPJM hasil revisi agar dapat dilaksanakan secara sah dan efektif.
“Proses perubahan RPJM tidak sekadar pembaruan dokumen, tetapi merupakan penyesuaian strategis terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan potensi desa yang terus berubah. Perdes memberikan legitimasi bagi perangkat desa serta masyarakat untuk melanjutkan program-program pembangunan sesuai arah dan prioritas yang tercantum dalam RPJM Desa yang sudah diperbarui. Hal ini menjadi landasan penting agar pembangunan desa terarah dan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku” terang Irawadi.
Dalam Pelaksanaan perubahan RPJM Desa Kopdes Merah Putih, mekanisme musyawarah desa menjadi sarana utama penyusunan dan revisi dokumen yang melibatkan berbagai unsur, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga kelompok masyarakat.
“Melalui musyawarah inilah permasalahan, prioritas, serta kebutuhan desa dapat didialogkan untuk menghasilkan perubahan RPJM Desa yang lebih aplikatif dan kontekstual” lanjut Irawadi.
Selain itu, perubahan RPJM Desa juga berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dibubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
“Rujukan ini memastikan perpaduan antara kebijakan nasional dan kebijakan desa secara harmonis. Dengan adanya Perdes perubahan RPJM, pembangunan di desa Kopdes Merah Putih diharapkan selalu relevan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan” jelas Irawadi.
Proses Penyusunan dan Mekanisme
Perubahan RPJM Desa di desa Kopdes Merah Putih dilaksanakan melalui tahap-tahap formal dan terstruktur yang transparan serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
Proses diawali dengan pembentukan tim penyusun perubahan RPJM Desa yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak lain yang kompeten. Rancangan perubahan RPJM kemudian dibahas melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di tingkat desa.
“Musrenbangdes menjadi forum resmi yang mengakomodasi usulan dan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi sarana validasi terhadap rancangan tersebut sebelum disahkan. Dokumen musyawarah, seperti berita acara dan notulen rapat, menjadi bukti formal bahwa perubahan RPJM Desa dilakukan secara konsensus” kata Irawadi.
Setelah disepakati di tingkat desa, perubahan RPJM selanjutnya diajukan untuk evaluasi ke kecamatan. Camat melakukan kajian terhadap kelayakan dan kesesuaian perubahan tersebut dengan kebijakan pemerintah yang lebih luas.
Setelah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa akan menetapkan Perdes tentang Perubahan RPJM Desa secara resmi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan SP Padang, H. Iskandar Dinata, yang menyatakan strategi dalam perubahan RPJM Desa diarahkan untuk menguatkan kelembagaan koperasi yang mandiri serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa.
“Salah satu upaya strategis yang tertuang dalam perubahan RPJM adalah pemantapan badan hukum koperasi desa melalui Perdes tentang Pembentukan dan Pengembangan Koperasi Merah Putih. Hal ini penting untuk membangun kerangka kerja legal yang kokoh sehingga koperasi dapat beroperasi dengan tata kelola yang baik dan dipercaya oleh anggotanya” tegas Iskandar.
Ia melanjutkan Perubahan RPJM juga mencakup program pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan potensi desa seperti produk pertanian, kerajinan tangan, dan jasa lokal. Koperasi Merah Putih ditargetkan sebagai fasilitator yang mampu mengelola sumber daya lokal secara optimal, sekaligus membuka peluang pasar lebih luas bagi produk-produk desa.
“Diharapkan dengan adanya Perubahan RPJM yang dirumuskan dengan baik akan memungkinkan desa mengintegrasikan program nasional, seperti Sustainable Development Goals (SDGs), ke dalam rencana pembangunan desa. Dengan begitu, pembangunan desa tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan secara seimbang dan inklusif” harap Iskandar.
Untuk Pendamping Desa menyimpulkan bahwa Perdes Perubahan RPJM Desa Kopdes Merah Putih merupakan instrumen strategis yang memastikan pembangunan desa berjalan adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Melalui perubahan RPJM, desa dapat menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika sosial-ekonomi dan potensi lokal, khususnya dalam memperkuat peran koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi desa.
Penyusunan perubahan RPJM yang transparan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat menjadikan dokumen ini legitimate dan dapat menjadi pemandu pelaksanaan pembangunan desa yang efektif. Dukungan kebijakan nasional serta penguatan kelembagaan koperasi menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan desa secara inklusif.
“Dengan demikian, perubahan RPJM Desa Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi revisi administratif, namun sebuah fondasi penting untuk mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan masa depan” pungkas Iskandar (Hendri)


































