Beranda Headline Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN Segera Ditentukan

Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN Segera Ditentukan

7
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema seleksi yang disebut lebih adil untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karier bagi 237.196 guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional, termasuk redistribusi tenaga pendidik dan penataan formasi guru non-ASN.

“Pemerintah sedang merumuskan kebutuhan guru ke depan. Karena itu, Menteri PAN-RB juga menyampaikan bahwa guru non-ASN nantinya akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak kepada mereka,” ujar Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.

Menurutnya, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait kini masih membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah masuk dalam sistem Dapodik.

Namun, Nunuk menegaskan bahwa penentuan mekanisme seleksi hingga pengangkatan ASN sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB, bukan Kemendikdasmen.

“Kami masih menghitung redistribusi dan kebutuhan guru secara nasional. Setelah itu formasi akan ditetapkan. Mekanisme seleksi juga ditentukan kementerian terkait,” katanya.

Kemendikdasmen memastikan data Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi dasar utama dalam penyelesaian status guru honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Karena itu, pemerintah tidak membuka penambahan data baru guru honorer ke dalam sistem Dapodik setelah tanggal tersebut.

“Itu menjadi basis data kami. Setelah 31 Desember 2024 memang tidak bisa lagi masuk Dapodik. Pembatasan ini merupakan amanat undang-undang,” tegas Nunuk.

Ia juga menambahkan, guru non-ASN yang belum tercatat dalam Dapodik hingga batas waktu tersebut dipastikan tidak dapat diikutsertakan dalam program redistribusi maupun penuntasan guru non-ASN pada 2026. (Ant/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini