PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Selasa (9/9/2025).
“Dua tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, serta JS selaku Bendahara Forum Kades, resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Lanjutnya, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.
“Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Lahat, yang segera menyusun surat dakwaan dan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Modus Pemerasan Berkedok Iuran Forum
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah meminta para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung untuk menyetor iuran tahunan sebesar Rp7 juta per desa. Uang tersebut diklaim sebagai biaya kegiatan forum, termasuk untuk “sosial” dan “silaturahmi dengan instansi pemerintah”.
Dalam praktiknya, para kepala desa telah dipaksa menyerahkan iuran tahap awal sebesar Rp3,5 juta per desa kepada bendahara forum. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 43 saksi terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan forum kepala desa yang seharusnya menjadi wadah pembinaan dan koordinasi, bukan ajang pemerasan. (*)


































