Beranda Hukum & Kriminal Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Palembang, Terjerat Kasus Korupsi Proyek...

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Palembang, Terjerat Kasus Korupsi Proyek LRT

120
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).

“Pemindahan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak Januari hingga Oktober 2024. PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

PB bukanlah nama baru dalam kasus korupsi di sektor perkeretaapian. Ia sebelumnya terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta mewajibkan PB membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar,” ungkapnya.

Selain PB, perkara terkait juga menyeret sejumlah pihak lain. Empat terdakwa telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang diantaranya:

  • Tukijo, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
  • Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya,
  • Septiawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya,
  • Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, yang kini masih menempuh kasasi.

Adapun kasus terbaru yang menjerat PB berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan pada 2016–2020. Sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah terpidana Waskita Karya dengan modus pengondisian vendor perencanaan proyek LRT,” kata Vanny.

Lanjut Vanny, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pemindahan PB dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Rutan Klas I Palembang bertujuan mempercepat proses hukum. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini