OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolab Menengah Pertama Nomor: 0301/C/HK.04.01.2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, maka pemerintah daerah Kabupaten OKI menetapkan Keputusan Bupati melalui surat keputusan dengan nomor 74/KEP/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM mengatakan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan Agenda rutin Pemerintah Kabupaten Ogan Komering llir melalui Dinas Pendidikan dalam proses Penerimaan Murid Baru di setiap satuan pendidikan yang ada.
“Kegiatan ini adalah salah satu faktor yang mendorong meningkatnya indeks pembangunan manusia terjaminnya akses layanan pendidikan untuk calon peserta didik dan alam penyusunan petunjuk teknis SPMB jenjang PAUD, SD, SMP di Kabupaten OKI sendiri berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru” ungkap Refly. Rabu (08/04/2026).
Kadisdik OKI melanjutkan, Setiap satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP perlu mempersiapkan para peserta didik agar di masa yang akan datang mereka dapat bersama secara global tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan Jokal serta penguatan karakter untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, untuk menyikapi hal tersebut pula, pemerintah Kabupaten OKI menyusun petunjuk teknis SPMB dalam upaya meningkatkan pemerataan Pendidikan yang diawali dengan proses sistem penerimaan murid baru.
“Kita harapkan kepada setiap satuan pendidikan yang ada untuk benar-benar menerapkan menerapkan azaz yang ada dalam SPMB, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak boleh dalam SPMB tersebut adanya tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh sekolah kepada calon murid baru” imbau Refly.
Adapun tujuan dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini sendiri menurut Kadisdik OKI adalah sebagai berikut:
a. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid baru untuk memperoleh layanan Pendidika:n berkualhas yang dekat dengan domisili calon;
b. Meningkatkan akses dan layanan Pe:ndidikan bagi calon Murid dari keluarga ekonorni tidak mampu dan penyandang Disabilitas guna menjamin pendidikan yang merata;
c. Mendorong peningkatan prestasi Murid melalui sistem seleksi yang mengakomodir capaian akademik maupun non akademik;
d. Mengoptimalkan keterlibatan Masyarakat dalam proses Penerimaan Murid Baru sebagai bentuk transparan dan akuntabilitas publik terhadap layanan Pendidikan.
“Kita harapkan nantinya dalam pelaksanaannya SPMB ini dapat berjalan sesuai juknis dan mekanisme yang ada, seperti pedoman yang telah disosialisasikan dari Dinas Pendidikan OKI kepada setiap satuan pendidikan. Untuk satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP kami tegaskan tidak ada dan tidak boleh memungut biaya apapun serta kami juga menunggu laporan masing-masing satuan pendidikan terhadap pelaksanaan kegiatan SPMB disatuan pendidikan masing-masing dan kepada setiap bidang pendidikan yang ada di Dinas Pendidikan agar mengawasi secara ketat pelaksanaan SPMB ini nantinya” tegas Refly.
Adapun terkait petunjuk teknis daya tampung, jumlah rombel, jumlah murid perkelas, jalur penerimaan, syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerimaan siswa baru, Kadisdik OKI berharap kepada setiap satuan pendidikan benar-benar memperhatikan dan harus sesuai dengan pedoman yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan OKI.
“Untuk juknis sendiri sudah kami sampaikan melalui bidang-bidang pendidkan yang ada di Disdik OKI, kita semua berharap dengan adanya pedoman SPMB tahun ajaran baru 2026/2027 ini kegiatan SPMB dikabupaten OKI dapat berjalan dengan lancar dan meninggalkan kesan yang baik bagi setiap calon siswa baru” pungkas Refly. (Hendri)






























