Beranda Banyuasin Penataan 22 OPD, Sekda Banyuasin Tekankan Percepatan Konversi Dokumen Perencanaan dan Penataan...

Penataan 22 OPD, Sekda Banyuasin Tekankan Percepatan Konversi Dokumen Perencanaan dan Penataan Aset

14
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mematangkan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi kelembagaan berjalan tertib, terarah, dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terkait hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di Ruang Rapat Rampai Talang, Bappeda Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10).

Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 membutuhkan koordinasi dan ketelitian seluruh perangkat daerah. Perubahan struktur organisasi dari sebelumnya 30 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 22 OPD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan, tetapi juga berdampak pada dokumen perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, hingga pengelolaan aset daerah.

Ia meminta seluruh perangkat daerah mencermati setiap tahapan konversi dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra). Penyesuaian tersebut harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi agar program, kegiatan, serta subkegiatan tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Percepatan konversi dokumen perencanaan dan penataan aset menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyesuaian organisasi berjalan optimal, sehingga kesinambungan program pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. (Julyo/Mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini