PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil meraih kemenangan penting dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi/suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Gugatan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni KT (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RA (anak dari KT), resmi ditolak seluruhnya oleh hakim,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yuliya Eka Sari, SH, MH.
Lanjutnya, Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Palembang. Perkara ini tercatat dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka RA dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka KT.
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum Darmadi Djufri dan tim, serta pihak termohon dari Kejati Sumsel. Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan permohonan praperadilan para tersangka ditolak untuk seluruhnya. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, posisi hukum KT dan RA semakin terjepit. Keduanya dipastikan akan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” bebernya.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya praperadilan yang diajukan tidak mampu menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan, serta memperkuat langkah Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur tersebut.
































