PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 15 Oktober 2025, sejumlah saksi membeberkan praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga sudah menjadi tradisi di lingkungan forum tersebut.
Keduanya didakwa, melakukan pungutan terhadap para kepala desa di bawah naungannya dengan dalih sumbangan kas forum. Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan penggunaan dana yang tidak semestinya.
Salah satu saksi bernama Deka, yang juga anggota forum, mengungkapkan bahwa setiap kepala desa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun.
Suasana sidang pemeriksaan saksi korupsi pungli Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat–
Iuran ini disebut telah disepakati dalam beberapa kali pertemuan yang digelar di kantor kecamatan maupun di rumah ketua forum.
“Kesepakatan itu memang dibuat bersama, tapi praktiknya banyak kades merasa terpaksa karena harus membayar menggunakan uang pribadi,” ungkap Deka di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Saat ditanya hakim mengenai tujuan iuran tersebut, Deka menjawab bahwa dana digunakan untuk kegiatan forum, seperti membeli makanan dan minuman saat rapat, membantu desa yang terkena bencana, serta memberikan “uang silaturahmi” kepada oknum APH.
Ia menyebut, tradisi ini sudah berjalan sejak 2022 hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan 2025.
Saksi lainnya, Ujang Surya, menambahkan bahwa besaran “upeti” kepada APH ditentukan berdasarkan kesepakatan internal.
“Biasanya diberikan sekitar Rp1,5 juta per APH, tapi yang sekarang belum sempat diserahkan karena dana belum terkumpul semua,” ujarnya.
Dana tersebut, katanya, digunakan untuk menyelesaikan permasalahan salah satu kepala desa yang berselisih dengan aparat kepolisian dan Koramil setempat.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pungutan dilakukan dengan alasan kegiatan sosial, pembiayaan forum, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun, praktiknya mengarah pada pungli karena dana dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas dan bersifat wajib bagi setiap kepala desa.
Dalam tahap awal, para kades bahkan sudah diminta menyetor Rp3,5 juta secara tunai kepada bendahara forum.
Uang hasil pungutan tersebut akhirnya diamankan penyidik saat dilakukan OTT.
Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, sekaligus mencoreng integritas para kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
Atas perbuatannya, Nahudin dan Jonidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau secara alternatif Pasal 11 UU yang sama.
































