OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Guru pada jenjang pendidikan dasar memiliki peranan yang sangat penting karena mereka melaksanakan berbagai fungsi.
Tugas ini meliputi bukan hanya sebagai pelindung, tapi juga sebagai pemimpin moral di kelas, dan mereka perlu memastikan bahwa metode pembelajaran yang diterapkan adalah positif.
Suasana belajar yang diciptakan haruslah menyenangkan, bermakna, dan menyadari perkembangan pikiran, emosi, serta fisik dengan baik.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM menyampaikan bahwa banyak pendidik yang menemui kendala yang menghambat kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta menghadapkan mereka pada risiko keselamatan, kenyamanan, dan martabat profesi.
“Kebanyakan Kendala-kendala yang selama ini dihadapi oleh tenaga pendidik adalah berkaitan dengan masalah hukum, sikap profesional, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual” ujar Refly. Senin (22/09/2025).
Untuk itu Kadisdik OKI menyampaikan bahwa Sangatlah penting untuk melindungi guru di tingkat dasar agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman dalam mendidik, mengasuh, serta membantu siswa dengan baik.
“Dukungan untuk guru seharusnya bersifat mendukung mereka sebagai korban, bukan sebagai pelanggar” lanjut Refly.
Perlindungan ini diimplementasikan lewat langkah-langkah pencegahan yang meliputi cara sistematis untuk mengurangi dan menangani risiko guna menjaga keselamatan para guru di jenjang atau tingkat pendidikan dasar (SD).
“Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Buku Saku Perlindungan Guru Sekolah Dasar yang bertujuan untuk membantu para guru dalam melaksanakan tugas mereka tanpa merasa terancam, baik dari dalam maupun luar” tegas Kadisdik OKI.
Sasaran dari Saku Perlindungan Guru Sekolah adalah sebagai berikut:
– Menjadi pedoman bagi guru dalam menerapkan mitigasi risiko untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
– Menyediakan ruang belajar yang bebas dari masalah hukum, profesionalisme, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak kekayaan intelektual, sehingga guru dapat melaksanakan tugasnya dalam suasana yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Dasar hukum yang mendasari penyusunan buku saku perlindungan guru ini meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah
5. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3798/B. B1/Hk. 03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Lebih lanjut Kadisdik OKI menjelaskan bahwa Strategi mitigasi meliputi langkah-langkah sistematis dalam pencegahan serta penanganan risiko untuk melindungi guru pendidikan dasar agar mereka dapat melaksanakan tugas dalam iklim yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Proses strategis dalam mitigasi dapat dimulai dengan meningkatkan pemahaman para guru tentang tindakan yang perlu diambil dan yang harus dihindari saat menjalankan pekerjaan mereka.
Strategi ini mencakup tindakan pencegahan dan penanganan secara menyeluruh.
“Penanganan masalah hukum, profesionalisme, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual perlu dilakukan dengan respons yang cepat, tepat, dan menyeluruh terhadap setiap insiden” jelas Refly.
Tugas ini diemban oleh Satgas Perlindungan PTK, yang terdiri dari:
– Penerimaan Pengaduan
– Pemeriksaan Pengaduan
– Penyusunan Kesimpulan yang telah ditetapkan dan Rekomendasi yang dapat dipilih
– Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi atau RTL
Untuk setiap prosedur pelaksanaan dari masing-masing tahap penanganan aduan, Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, organisasi profesi, dan guru dapat mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798/B. B1/HK. 03/2024 yang mengatur Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk itu ia menyarankan agar guru dan staf pendidikan, disarankan agar mereka membaca Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar guna memahami perlindungan terhadap guru.
“Buku ini menjelaskan strategi mitigasi yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta diterbitkan oleh Kemendikdasmen” tutup Refly.(Hendri)
Kepada bapak ibu saya minta tolong saya mau ikut PPPK,di tahun ini,masa kerja sudah 20 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah SDN 1 MUARA BURNAI I . saya mau ikut PPPK di tahun 2026 nanti.karena umur saya sudah masuk 46 tahun.terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya bapak ibu semuanya, wassalamu’alaikum 🙏
Assalamualaikum… kepada bapak ibu, saya mengajukan ikut PPPK di tahun 2026 . terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, wassalamu’alaikum 🙏