PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Polda Sumatera Selatan mulai mendorong percepatan reformasi di lini penyidikan dengan menitikberatkan pada akuntabilitas penanganan perkara, dan transparansi proses hukum dua aspek yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Upaya tersebut ditegaskan dalam rapat arahan strategis yang dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rony Samtana, Rabu (1/4/2026), di Mapolda Sumsel. Seluruh pimpinan fungsi reserse, mulai dari Reskrimum, Reskrimsus hingga Resnarkoba, diminta menyatukan standar kerja penyidikan di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan.
Tak sekadar normatif, rapat ini menyoroti perlunya percepatan proses penyidikan yang kerap dikeluhkan lamban, sekaligus mendorong integrasi sistem berbasis teknologi untuk meminimalkan celah penyimpangan serta memperkuat transparansi penanganan perkara.
Rony menegaskan, pendekatan scientific crime investigation harus menjadi standar utama agar setiap perkara diproses secara objektif dan terukur, bukan sekadar administratif.
“Polri harus mampu memberi kepastian hukum yang nyata, bukan hanya prosedural. Evaluasi penyidikan harus menjawab tuntutan publik akan keadilan,” tegasnya.
Penguatan ini dinilai krusial, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas keamanan daerah yang berdampak langsung pada iklim investasi dan kepercayaan publik.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut transformasi penyidikan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki persepsi publik terhadap institusi kepolisian.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan, terutama konsistensi pengawasan internal dan keberanian menindak pelanggaran di tubuh aparat sendiri.
Dengan demikian, reformasi penyidikan yang digaungkan tidak berhenti pada tataran komitmen, tetapi benar-benar menjawab persoalan klasik: lambannya penanganan perkara, minimnya transparansi, dan rendahnya akuntabilitas. (Eko Saputra)
































