Beranda Headline Besok WFH Jumat ASN Dimulai, Ini Aturannya

Besok WFH Jumat ASN Dimulai, Ini Aturannya

124
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan penetapan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Dalam siaran pers resmi, disebutkan bahwa kebijakan tersebut juga diperkuat dengan SE dari Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.

“Penentuan hari WFH sudah diatur dalam SE MenPAN-RB maupun SE Mendagri, yaitu setiap Jumat. Implementasi efektif dimulai minggu ini,” demikian keterangan Humas KemenPAN-RB.

Dalam aturan tersebut, ASN menjalankan pola kerja kombinasi, yakni empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH pada Jumat.

Meski tidak mencantumkan sanksi tegas, KemenPAN-RB menegaskan tetap dapat memberikan surat peringatan bagi instansi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan,” tegas Humas KemenPAN-RB.

Setiap instansi diberi kewenangan mengatur proporsi pegawai dan mekanisme teknis pelaksanaan, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta capaian kinerja.

Namun demikian, pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Instansi diwajibkan memastikan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kependudukan, dan layanan darurat tetap berjalan optimal.

Selain itu, instansi juga diminta:

  • Mengoptimalkan sistem digital untuk kehadiran dan pelaporan kinerja,
  • Menjaga akses layanan bagi kelompok rentan,
  • Membuka kanal pengaduan masyarakat, serta
  • Memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi, baik secara daring maupun luring.

KemenPAN-RB menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja. (Inku/Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini