OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM — Peredaran narkotika di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kembali digempur aparat kepolisian. Dalam kurun waktu tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur mengungkap sejumlah kasus dan meringkus 20 tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti lebih dari setengah kilogram narkotika, berupa sabu dan pil ekstasi. Salah satu barang bukti terbesar yakni sabu dengan berat netto mencapai 491,06 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, SIK, SH, MH, MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Guntur Iswaahyudi, SH, Kasi Humas AKP Supardi, SH, Kasi Propam AKP Tukiarsih, KBO Sat Res Narkoba Iptu Desi Angraini, SH, serta Kanit I Sat Narkoba Ipda Iman Setiawan, SH, menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Kapolres menjelaskan, 20 tersangka yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari yang diduga sebagai pengedar hingga bandar. Pengungkapan juga tidak berasal dari satu perkara, melainkan hasil pengembangan sejumlah kasus dan laporan masyarakat di berbagai lokasi.
“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polres OKU Timur. Kami tidak henti-hentinya memberantas penyalahgunaan narkoba, baik secara preventif melalui sosialisasi dan edukasi maupun dalam proses penegakan hukum,” tegas Lalu Hedwin.
Dalam proses penangkapan, petugas menghadapi sejumlah situasi di lapangan. Bahkan, dalam salah satu pengungkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
“Untuk melakukan penangkapan berbagai macam upaya kami lakukan, dari pengejaran hingga ada kendaraan tersangka yang melakukan perlawanan. Kami tetap melakukan tindakan tegas dan terukur sampai seluruh tersangka bisa ditangkap dan barang bukti berhasil disita,” jelasnya.
Dari 20 tersangka tersebut, polisi memastikan tidak ada yang merupakan residivis.
Besarnya barang bukti yang disita menjadi perhatian tersendiri. Khusus sabu seberat 491,06 gram, kepolisian memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp400 juta. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika yang berhasil digagalkan bukan dalam skala kecil.
Namun, Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut belum menjadi akhir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah OKU Timur.
“Ini merupakan progres dari penanganan penyalahgunaan narkoba saat ini. Tetapi tidak sampai di sini, belum selesai. Kami masih terus melakukan pengejaran dan memburu jaringan lainnya,” ujarnya.
Sabu 404,85 Gram Dibawa Dua Tersangka
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ES (26), warga Kecamatan Belitang II, dan MHS (19), warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat bruto 435 gram dan berat netto 404,85 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo serta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.
ES dan MHS akhirnya dihentikan saat melintas menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam plastik asoi warna hitam yang dipegang ES.
MHS sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya memberikan keterangan terkait asal-usul dan rencana peredaran barang yang diduga narkotika tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan yang disebut berkaitan dengan perkara itu.
Petani Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Kasus lainnya terjadi pada Sabtu, 5 September 2026. Polisi menangkap CI (49), seorang petani/pekebun asal Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
CI diamankan di Jalan Umum Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 12,67 gram serta enam butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dengan berat bruto 2,41 gram.
Penangkapan CI juga sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat berupaya melarikan diri, kendaraan yang digunakan tersangka bahkan sempat menabrak kendaraan lain.
Setelah berhasil diamankan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.
CI kemudian memberikan keterangan bahwa barang tersebut diduga miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan para tersangka untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, narkotika yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut diduga berasal dari luar daerah.
Pihaknya memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Kiyai)



































