Beranda Ogan Kemering Ilir 90 Persen Penyebab KPM Dikeluarkan dari Bansos PKH Terlibat Judol, Ini Penjelasannya

90 Persen Penyebab KPM Dikeluarkan dari Bansos PKH Terlibat Judol, Ini Penjelasannya

62
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Isu meningkatnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan atau exclude dari daftar penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari berbagai hasil pengecekan dan verifikasi data yang dilakukan, ditemukan fakta mencengangkan bahwa sekitar 90 persen penyebab utama KPM tidak lagi berhak menerima bantuan adalah terjerat dalam praktik perjudian daring atau yang dikenal luas sebagai judi online (Judol).

Hal ini diungkapkan secara rinci dan jelas oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, Dwi M Zulkarnain, S.H., M.Si., saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (07/08/2026).

Menurutnya, temuan ini menjadi sinyal peringatan keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi KPM yang selama ini mengandalkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

“Data yang kami terima dari hasil sinkronisasi, verifikasi silang dan pengecekan langsung ke lapangan menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan. Banyak KPM yang statusnya dinyatakan exclude atau dikeluarkan dari daftar penerima PKH, ternyata terlibat dalam aktivitas judi online, dan itulah penyebab utamanya” ungkap Dwi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keterlibatan dalam judi online ini tidak hanya berarti KPM tersebut sendiri yang bermain, namun banyak kasus terjadi di mana Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun rekening bantuan milik KPM dipinjamkan atau diserahkan kepada pihak lain untuk digunakan sebagai sarana mendaftar akun judi daring.

“Padahal, tindakan ini melanggar syarat dan ketentuan penerimaan bantuan sosial, sekaligus merupakan tindakan yang merugikan diri sendiri dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia” jelas Dwi.

Selain faktor judi online, Kepala Dinas Sosial juga merinci penyebab lain yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat menerima bantuan PKH, meskipun persentasenya jauh lebih kecil dibandingkan faktor utama tersebut.

Penyebab lainnya antara lain adalah Graduasi Mandiri (GM) di mana keluarga sudah mampu secara ekonomi dan mengajukan diri untuk berhenti menerima bantuan, status ekonomi keluarga yang sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin seperti mulai memiliki penghasilan tetap dan layak, hingga faktor alami yaitu meninggalnya anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Kami selalu mengingatkan dalam setiap pertemuan, pembinaan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh petugas pendamping sosial dan pendamping PKH di lapangan, jangan sekali-kali meminjamkan data diri, KTP, KK maupun rekening pribadi kepada orang lain. Jangan sampai data berharga milik keluarga justru disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan seperti judi daring,” tegas Dwi.

Dwi M Zulkarnain menambahkan, penyaluran bantuan sosial PKH dan bantuan lainnya adalah program pemerintah yang tujuannya mulia, yaitu untuk membantu meringankan beban keluarga kurang mampu, memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan anak, serta mendorong keluarga untuk bangkit dan meningkatkan taraf hidup.

“Apabila bantuan justru digunakan untuk berjudi atau data diri disalahgunakan untuk kepentingan perjudian, maka sudah tentu hak menerima bantuan tersebut akan dicabut seketika” tutur Dwi.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh KPM yang masih terdaftar sebagai penerima manfaat agar senantiasa menjaga integritas, memanfaatkan setiap rupiah bantuan yang diterima secara bijak untuk kebutuhan keluarga yang bermanfaat, menjaga keamanan data pribadi dengan baik, dan segera melaporkan kepada petugas pendamping atau Dinas Sosial apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau ada pihak yang memaksa meminjam data diri untuk keperluan yang tidak jelas.

“Jangan sampai karena tergiur janji manis atau keuntungan sesaat dari judi daring, hak menerima bantuan yang seharusnya bisa menyekolahkan anak atau berobat anggota keluarga justru hilang selamanya. Bantuan sosial bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk dukungan pemerintah bagi yang benar-benar membutuhkan dan memanfaatkannya dengan baik,” tutup Dwi.

Keterangan ini diharapkan dapat membuka mata seluruh masyarakat Kabupaten OKI, khususnya keluarga penerima manfaat agar lebih waspada, bijak dan menjauhi segala bentuk perjudian daring yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta menghilangkan hak atas dukungan sosial yang telah disiapkan oleh pemerintah. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini