Beranda Ogan Ilir 20 Ribu Jiwa Diselamatkan, Polres OI Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap Kasus

20 Ribu Jiwa Diselamatkan, Polres OI Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap Kasus

61
0

OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus di wilayah Tanjung Raja dan Indralaya Utara.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ogan Ilir.

Dalam keterangannya, Kompol Helmi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan 91 butir ekstasi dengan total berat 36,31 gram.

“Kedua jenis narkoba ini merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda. Hari ini kita musnahkan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh publik,” ujar Helmi di Mapolres Ogan Ilir, Senin (30/6).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diuji oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam cairan pembersih lantai, lalu diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran pembuangan.

“Dari total narkoba yang dimusnahkan, kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.885 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tambah Helmi.

Menariknya, kedua tersangka pemilik narkoba turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan hingga tahap pembuangan.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Tentunya proses hukum terhadap para tersangka akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolres. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini