OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Puluhan dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di Kabupaten OKU Timur mendatangi Kantor Bupati OKU Timur, Kamis (29/1/2026). Kedatangan para tenaga medis tersebut untuk mempertanyakan kejelasan dan realisasi insentif dokter tahun anggaran 2026 yang dinilai mulai tidak pasti.
Para dokter menegaskan, insentif tersebut telah dianggarkan dan disetujui DPRD OKU Timur sesuai pengajuan awal, khusus diperuntukkan bagi dokter dan dokter gigi, bukan untuk dibagi kepada tenaga kesehatan lain, mengingat kelompok nakes lainnya telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Setelah sempat menunggu, perwakilan dokter akhirnya diterima langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, ST, MT. Tiga perwakilan dokter—dr Dewa, dr Fero, dan dr Kadavi—menyampaikan sembilan poin tuntutan utama, salah satunya menegaskan agar nilai insentif dokter tahun 2026 tidak diubah atau dikurangi, yakni sebesar Rp4.500.000 per dokter per bulan.
“Kami menegaskan nilai insentif tersebut tidak boleh bergeser dari kesepakatan awal,” ujar salah satu perwakilan dokter usai pertemuan.
Selain itu, para dokter juga meminta keterbukaan pengelolaan dana kapitasi BPJS, khususnya terkait pembagian jasa medis tenaga kesehatan. Mereka menilai kontribusi dokter, termasuk dokter non-ASN di puskesmas yang Surat Izin Praktiknya (SIP) turut meningkatkan kapitasi BPJS, belum sepenuhnya diakomodasi secara adil.
Tak hanya soal insentif, para dokter juga menyoroti ketersediaan obat-obatan di puskesmas yang dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menghambat kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Isu lain yang mencuat adalah kemungkinan penghapusan insentif dokter. Jika hal tersebut terjadi, para dokter menuntut adanya TPP pengganti yang setara dan kompetitif, minimal sebanding dengan kabupaten lain yang memiliki kemampuan APBD serupa.
Dalam pernyataan yang cukup tegas, perwakilan dokter juga meminta Bupati OKU Timur mengevaluasi Kepala Dinas Kesehatan, yang kebijakan-kebijakannya dinilai tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi dokter dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Kami menyampaikan secara terbuka, jika tuntutan dari poin satu hingga poin delapan tidak dipenuhi, maka kami akan mencabut SIP dari sistem HFIS, dan baru akan dipulihkan setelah ada kejelasan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, ST, MT, menyatakan bahwa persoalan ini akan dibahas secara mendalam, khususnya dari sisi petunjuk teknis (juknis) agar tidak menyalahi aturan.
“Kalau anggarannya sudah ada, sekarang yang harus dipastikan adalah prosedurnya. Jangan sampai melanggar ketentuan. Saya minta ini dibahas secara serius,” ujar Bupati saat menghubungi langsung Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur.
Bupati juga mengakui bahwa anggaran insentif dokter dan dokter gigi telah diketok DPRD, dengan skema delapan bulan di APBD induk dan sisanya di APBD Perubahan. Namun, menurutnya, persoalan ini telah masuk ke ranah teknis sehingga membutuhkan pembahasan detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Dadang/**)



































