Beranda Headline Uang Pengganti Mulai Masuk, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta

Uang Pengganti Mulai Masuk, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta

64
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026. Dana itu berkaitan dengan perkara kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Palembang pada periode 2016–2018.

“Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, dana sebesar Rp750 juta itu untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Uang tersebut dititipkan sebagai pembayaran kerugian negara dan disimpan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Vanny.

Ia menegaskan, penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang masih bergulir di persidangan. (E. Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini