PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Kedua tersangka yang ditahan yakni MJ dan DP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama DJ, Direktur Utama PT KMM. DJ lebih dulu ditahan, sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kini, MJ dan DP resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” jelasnya.
Peran para tersangka
MJ diketahui pernah menjabat Direktur Pemasaran serta Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk dalam rentang 2017 hingga 2022. Sementara DP menjabat Direktur Keuangan perusahaan yang sama pada periode 2017–2019.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa total 34 orang saksi.
Modus dugaan korupsi
Perkara ini berawal dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen perusahaan BUMN tersebut.
Untuk merealisasikan rencana itu, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.
Di sisi lain, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU diduga mengupayakan pemindahan operasional perusahaan tersebut ke wilayah Lampung. Langkah itu disebut bertujuan agar jaringan distribusi ritel dan gudang penyimpanan semen dapat dialihkan kepada PT KMM,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perjanjian jual beli semen antara perusahaan BUMN dan PT KMM yang diteken pada 27 September 2018 disebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administratif maupun teknis sesuai prosedur internal perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, para tersangka diduga tetap memberikan fasilitas tambahan, termasuk penjadwalan ulang piutang agar plafon kredit tetap terbuka.
Kebijakan tersebut disebut bertentangan dengan standar operasional perusahaan terkait pemasaran dan pengelolaan piutang.
Kerugian perusahaan
Akibat rangkaian kebijakan dan tindakan tersebut, perusahaan BUMN produsen semen itu mengalami kerugian mencapai Rp74,37 miliar.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Vanny. (Eko Saputra)


































