PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Kedua tersangka yakni KT, oknum anggota DPRD Muara Enim yang masih aktif, serta RA yang merupakan anak kandungnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (18/2/2026).
Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RA langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Penyidikan perkara ini juga diperkuat dengan pemeriksaan 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak bank, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP),” jelasnya.
Modus aliran dana hingga pembelian mobil mewah
Kasus ini bermula dari informasi adanya aliran dana Rp1,6 miliar dari pihak rekanan proyek. Dari hasil penelusuran penyidik, uang tersebut ditransfer dari PT DCK ke rekening RA, kemudian dialirkan kepada KT.
Dana itu diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2451 KYR yang ditemukan terparkir di rumah KT saat penggeledahan.
Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga mengamankan slip transfer senilai Rp1,6 miliar sebagai barang bukti utama,” ujar Vanny.
Kejati Sumsel tegaskan proses hukum berjalan profesional
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Ia menegaskan Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan daerah.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Vanny. (Eko Saputra)


































