Beranda Headline MKD Tegas! Tak Ada Pelanggaran, Sahroni Sah Kembali Pimpin Komisi III

MKD Tegas! Tak Ada Pelanggaran, Sahroni Sah Kembali Pimpin Komisi III

70
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua memperkuat kembali struktur kepemimpinan komisi yang membidangi hukum, keamanan, dan penegakan hukum.

Secara politik, ini penting karena Komisi III adalah salah satu komisi paling strategis di parlemen, bermitra langsung dengan kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi soal status jabatan Sahroni.

Nazaruddin memastikan, seluruh proses pengembalian jabatan telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sahroni dinyatakan telah menyelesaikan masa sanksi secara penuh, sehingga tidak ada lagi hambatan administratif maupun etik untuk kembali menjabat.

Di Jakarta, Minggu, Nazaruddin menjelaskan bahwa Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 selama enam bulan, yang dihitung sejak penonaktifan partai.

Artinya, masa sanksi tersebut telah selesai.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegas Nazaruddin.

Tak hanya itu, pengangkatan kembali Sahroni juga dilakukan melalui prosedur resmi. Partai NasDem mengusulkan penetapan kembali pada 19 Februari 2026, dan prosesnya dinyatakan sah karena mengikuti ketentuan Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR RI.

Pengusulan tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Maret 2026, menyesuaikan jadwal masa reses DPR yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret.

Dengan penjelasan ini, MKD menegaskan polemik soal jabatan Sahroni selesai: seluruh prosedur dinilai sah, masa sanksi tuntas, dan pengangkatan kembali sesuai aturan. (Inku/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini