Beranda Headline 16 Tahun Mandek, RUU Masyarakat Adat Kembali Didesak Disahkan

16 Tahun Mandek, RUU Masyarakat Adat Kembali Didesak Disahkan

33
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang telah tertunda selama 16 tahun.

Menurutnya, momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional pada 13 Maret harus menjadi pengingat bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh lagi ditunda.

“Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum ini harus mendorong semua pihak memperkuat komitmen pengakuan terhadap masyarakat adat di tanah air,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Politisi yang akrab disapa Rerie itu menilai tidak ada alasan lagi bagi negara untuk menunda pengesahan regulasi yang selama ini dinilai sangat penting bagi perlindungan masyarakat adat.

Ia mengungkapkan berbagai data yang menunjukkan tekanan serius terhadap komunitas adat di Indonesia.

Sebanyak 11,7 juta hektare wilayah adat disebut telah hilang, sementara 162 warga adat mengalami kriminalisasi, dan jutaan hektare wilayah lainnya berada dalam penguasaan korporasi.

“Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegasnya.

Rerie menilai masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menopang ketahanan pangan nasional.

“Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam. Namun ironisnya, mereka justru kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya,” ujarnya.

Data menunjukkan terdapat sekitar 50 hingga 70 juta masyarakat adat yang tersebar di Indonesia. Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang telah dipetakan mencapai 32,3 juta hektare.

Namun hingga Juli 2025, pemerintah baru menetapkan sekitar 333 ribu hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi, angka yang dinilai sangat kecil dibandingkan luas wilayah adat yang ada.

Di sisi lain, sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat tercatat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

Karena itu, Lestari berharap masuknya RUU MHA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar diikuti pembahasan serius hingga disahkan menjadi undang-undang.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian,” ujarnya. (Ant/net/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini